Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku Direktur PT Diamond Marine Indah(DMI) dalam keterangannya mengaku mengalami tekanan saat membuat perjanjian pengurusan dokumen kapal MV Engedi dengan pihak PT Nautic Marine Salvage, siang tadi, Senin(15/9/2014) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Intan yang juga menjabat sebagai kuasa direksi PT Masa Batam ini mengaku telah menerima pembayaran pengurusan dokumen kapal sebesar Rp 500 juta rupiah yang sudah dibagikan kepada Febriadi(saksi) selaku perwakilan Panama di Batam sebesar USD 36.500 dan Sugeng Haryadi(saksi) perwakilan dari PT Nautic sebesar Rp 100 Juta.
“Yang 500 juta sudah diberikan ke Febriadi dan Sugeng, sisanya untuk ke Panama,” kata Intan kepada Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Alfian dan Yuli selaku Hakim Anggota.
Menurutnya dalam perjanjian kerjasama dengan PT Nautic tersebut, PT DMI bersedia mengurus pergantian nama MV Engedi menjadi Nautic 1 dengan biaya sebesar Rp 4 Miliar. Anehnya dalam keterangannya Intan justru mengaku tidak yakin bisa mengurus pergantian nama kapal tersebut karena tidak memiliki Bill of Sale kapal.
“Kalau tidak ada Bill of Sale tidak mungkin kapal di balik nama. Kapal yang mau dibalik nama harus teregister di negara asal Panama,” ujarnya.
Ketika ditanyakan Majelis Hakim mengenai dokumen kapal yang dipalsukan Epson(terpidana), Intan mengaku tidak tahu dengan dokumen tersebut karena yang melakukan pengecekan dokumen dilakukan oleh Nasib Siahaan(saksi) selaku pengacaranya.
“Saya tidak tahu dokumen itu Yang Mulia. Yang tahu pengacara(Nasib,red) yang periksa dokumen,” ujarnya.
Ia menjelaskan setelah ada permintaan pengurusan dokumen kapal dari PT Nautic, ia menghubungi Febriadi(saksi) untuk menanyakan apakah bisa dokumen kapal seperti yang diinginkan PT Nautic bisa diurus. Febriadi kemudian mengatakan bisa setelah menghubungi perwakilan Panama di Jakarta. Setelah itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Nautic Marine Salvage.
“Untuk mengecek dokumen, saya minta pengacara(Nasib,red) yang mengurus,” tegasnya.
Intan juga mengatakan tidak pernah menyuruh membuat dokumen palsu seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadapnya. Namun ketika Majelis Hakim menanyakan apakah Intan menghubungi Mr Ghani atau Mr Ping selaku pemberi kuasa keagenan kapal MV Eagle Prestige dari Perusahaan Efi Charis di Singapura setelah ada permintaan perubahan nama kapal MV Engedi eks Eagle Prestige menjadi Nautic 1? intan menjawab tidak dengan alasan telepon seluler keduanya tidak bisa dihubungi.
Menjawab pertanyaan Parulian Situmeang selaku Penasehat Hukumnya, Intan mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai agen kapal MV Eagle Prestige dengan melaporkan kegiatan kapal kepada intansi yang berwenang diantaranya pihak Syahbandar, Bea Cukai, Imigrasi. Intan juga mengatakan bahwa pihak Agen secara otomatis bisa mengurus dokumen kapal jika dokumen kapal telah habis masa berlaku(mati).
Intan juga mengatakan tidak pernah menyerahkan dokumen kapal ke Epson(terpidana) dan juga tidak pernah menerima dokumen kapal yang dipalsukan Epson.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Intan, Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga besok pagi, Selasa tanggal 16 Sepetember 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau penyerahan bukti-bukti surat.(redaksi)
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.