Categories: HUKRIM

Intan belum Dituntut, PN akan Surati Kejari Batam

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Tuntutan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan kembali batal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto dalam persidangan yang gelar hari ini,Rabu(24/9/2014). Sama seperti alasan sebelumnya, kali ini Wahyu kembali mengatakan tuntutan belum siap sehingga belum bisa dibacakan dipersidangan.

“Kami minta waktu hingga besok(Kamis,red) untuk membacakan tuntutan,” ujar Wahyu ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny selaku Hakim Anggota.

Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hakim akhirnya kembali menunda sidang hingga besok hari Kamis tanggal 25 September 2014 untuk mendengarkan tuntutan JPU.

“Kita tunda besok pagi(Kamis,red) untuk mendengarkan tuntutan JPU,” kata Cahyono sambil mengetuk palu.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu Susanto ketika dikonfirmasi mengenai alasan belum siapnya tuntutan enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa tuntutan belum siap sehingga belum bisa dibacakan dipersidangan.

“Tuntutan belum siap,” ujarnya singkat.

Terkait belum siapnya tuntutan JPU tersebut, Humas PN Batam yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini mengaku masih memberikan toleransi kepada JPU hingga besok(Kamis). Namun jika dalam persidangan besok, JPU juga belum membacakan tuntutan, Pengadilan Negeri Batam akan langsung mengirim surat kepada pihak Kejaksaan.

“Hari ini masih kita berikan toleransi, tapi jika besok tuntutan juga belum dibacakan, kami akan menyurati Kejari Batam dan ditembuskan ke Kejagung RI dan Kejati Kepri,” tegas Cahyono.

Cahyono juga mengatakan pembacaan tuntutan dalam kasus Intan ini seharusnya tidak boleh ditunda-tunda mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir pada tanggal 30 September 2014 mendatang. Namun demikian Cahyono mengatakan bahwa adanya penundaan pembacaan tuntutan tersebut tidak akan mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil keputusan.

“Kita(Majelis Hakim) sudah mempunyai pertimbangan, tidak ada masalah untuk membuat putusan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar hari ini, Selasa(23/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam. Pembacaan tuntutan kasus pemalsuan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige ini ditunda hingga hari rabu(besok) tanggal 24 September 2014 karena tuntutan belum siap. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.