Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Tuntutan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan kembali batal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto dalam persidangan yang gelar hari ini,Rabu(24/9/2014). Sama seperti alasan sebelumnya, kali ini Wahyu kembali mengatakan tuntutan belum siap sehingga belum bisa dibacakan dipersidangan.
“Kami minta waktu hingga besok(Kamis,red) untuk membacakan tuntutan,” ujar Wahyu ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny selaku Hakim Anggota.
Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hakim akhirnya kembali menunda sidang hingga besok hari Kamis tanggal 25 September 2014 untuk mendengarkan tuntutan JPU.
“Kita tunda besok pagi(Kamis,red) untuk mendengarkan tuntutan JPU,” kata Cahyono sambil mengetuk palu.
Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu Susanto ketika dikonfirmasi mengenai alasan belum siapnya tuntutan enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa tuntutan belum siap sehingga belum bisa dibacakan dipersidangan.
“Tuntutan belum siap,” ujarnya singkat.
Terkait belum siapnya tuntutan JPU tersebut, Humas PN Batam yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini mengaku masih memberikan toleransi kepada JPU hingga besok(Kamis). Namun jika dalam persidangan besok, JPU juga belum membacakan tuntutan, Pengadilan Negeri Batam akan langsung mengirim surat kepada pihak Kejaksaan.
“Hari ini masih kita berikan toleransi, tapi jika besok tuntutan juga belum dibacakan, kami akan menyurati Kejari Batam dan ditembuskan ke Kejagung RI dan Kejati Kepri,” tegas Cahyono.
Cahyono juga mengatakan pembacaan tuntutan dalam kasus Intan ini seharusnya tidak boleh ditunda-tunda mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir pada tanggal 30 September 2014 mendatang. Namun demikian Cahyono mengatakan bahwa adanya penundaan pembacaan tuntutan tersebut tidak akan mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil keputusan.
“Kita(Majelis Hakim) sudah mempunyai pertimbangan, tidak ada masalah untuk membuat putusan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar hari ini, Selasa(23/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam. Pembacaan tuntutan kasus pemalsuan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige ini ditunda hingga hari rabu(besok) tanggal 24 September 2014 karena tuntutan belum siap. (redaksi)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.