Categories: HUKRIM

Intan belum Dituntut, PN akan Surati Kejari Batam

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Tuntutan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan kembali batal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto dalam persidangan yang gelar hari ini,Rabu(24/9/2014). Sama seperti alasan sebelumnya, kali ini Wahyu kembali mengatakan tuntutan belum siap sehingga belum bisa dibacakan dipersidangan.

“Kami minta waktu hingga besok(Kamis,red) untuk membacakan tuntutan,” ujar Wahyu ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny selaku Hakim Anggota.

Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hakim akhirnya kembali menunda sidang hingga besok hari Kamis tanggal 25 September 2014 untuk mendengarkan tuntutan JPU.

“Kita tunda besok pagi(Kamis,red) untuk mendengarkan tuntutan JPU,” kata Cahyono sambil mengetuk palu.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu Susanto ketika dikonfirmasi mengenai alasan belum siapnya tuntutan enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa tuntutan belum siap sehingga belum bisa dibacakan dipersidangan.

“Tuntutan belum siap,” ujarnya singkat.

Terkait belum siapnya tuntutan JPU tersebut, Humas PN Batam yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini mengaku masih memberikan toleransi kepada JPU hingga besok(Kamis). Namun jika dalam persidangan besok, JPU juga belum membacakan tuntutan, Pengadilan Negeri Batam akan langsung mengirim surat kepada pihak Kejaksaan.

“Hari ini masih kita berikan toleransi, tapi jika besok tuntutan juga belum dibacakan, kami akan menyurati Kejari Batam dan ditembuskan ke Kejagung RI dan Kejati Kepri,” tegas Cahyono.

Cahyono juga mengatakan pembacaan tuntutan dalam kasus Intan ini seharusnya tidak boleh ditunda-tunda mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir pada tanggal 30 September 2014 mendatang. Namun demikian Cahyono mengatakan bahwa adanya penundaan pembacaan tuntutan tersebut tidak akan mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil keputusan.

“Kita(Majelis Hakim) sudah mempunyai pertimbangan, tidak ada masalah untuk membuat putusan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar hari ini, Selasa(23/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam. Pembacaan tuntutan kasus pemalsuan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige ini ditunda hingga hari rabu(besok) tanggal 24 September 2014 karena tuntutan belum siap. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

17 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

3 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

4 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

4 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

6 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

6 hari ago

This website uses cookies.