Intan Pingsan, Hakim akan Keluarkan Pembantaran

Jelang Sidang, Terdakwa Intan Mendadak Pingsan di Sel Tahanan PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Cahyono memastikan persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar hari ini, Kamis(25/9/2014) karena masih menunggu laporan kondisi kesehatan Intan yang saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit Awal Bros Batam setelah jatuh pingsan di sel tahanan PN Batam menjelang persidangan.

“Kita masih menunggu kondisi kesehatan Intan sampai pukul 17.00 WIB hari ini(Kamis,red). Sidang hari ini dipastikan ditunda,” kata Cahyono yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Menurut Cahyono kepastian agenda persidangan selanjutnya menunggu kondisi terakhir dari kesehatan terdakwa Intan. “Kalau kondisinya sehat, sidang bisa dilanjutkan besok, tapi kalau tidak sehat, kita akan mengeluarkan penetapan pembantaran,” ujarnya.

Cahyono menjelaskan bahwa penetapan pembantaran tidak akan mempengaruhi masa waktu penahanan terdakwa Intan yang akan berakhir tanggal 30 September 2014 mendatang. “Masa bantaran diberikan selama terdakwa masih dirawat di rumah sakit dan tidak dihitung dalam masa tahanan,” katanya.

Namun demikian Cahyono mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto terkait kondisi kesehatan terdakwa Intan.

“Informasi terakhir yang kami terima, terdakwa masih belum siuman, tapi denyut jantung dan tekanan darah stabil,” jelasnya.

Terkait penundaan sidang sebanyak empat kali yang diajukan JPU untuk pembacaan tuntutan, Cahyono juga memastikan telah menyurati Kejari Batam untuk mempertanyakan alasan dari JPU. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejagung RI dan Kejati Kepri.

“Kita komitemen untuk melaksanakan persidangan cepat dan sederhana. Apalagi kita dibatasi dengan masa penahanan terdakwa yang akan habis,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, siang ini, Kamis(25/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari keterangan petugas tahanan Kejari Batam, Raja, Intan pingsan saat sedang duduk di sel tahanan. “Pas lagi duduk, darah tingginya naik,” ujarnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

3 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

3 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

5 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

9 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.