BATAM – swarakepri.com : Setelah menjalani perawatan dan pemeriksaan lima dokter spesialis di Rumah Sakit Awal Bros Batam, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan dikembalikan ke sel tahanan Rutan Kelas IIA Barelang siang ini, Jumat(26/9/2014).
Hal ini dikatakan Wahyu Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menangani perkara Intan kepada SWARAKEPRI.COM lewat sambungan telepon sore ini(Jumat).
“Intan sudah dikembalikan siang tadi ke Rutan. Hasil pemeriksaan 5 dokter spesialis menyatakan kondisi Intan sehat.
Namun demikian Wahyu belum bisa memastikan kapan persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam mengingat sebelumnya Majelis Hakim sudah mengeluarkan pembantaran.
“Kami akan menjalankan sesuai dengan prosedur,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, siang ini, Kamis(25/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.
Intan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan dokter spesialis. (redaksi)
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
This website uses cookies.