BATAM – swarakepri.com : Setelah menjalani perawatan dan pemeriksaan lima dokter spesialis di Rumah Sakit Awal Bros Batam, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan dikembalikan ke sel tahanan Rutan Kelas IIA Barelang siang ini, Jumat(26/9/2014).
Hal ini dikatakan Wahyu Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menangani perkara Intan kepada SWARAKEPRI.COM lewat sambungan telepon sore ini(Jumat).
“Intan sudah dikembalikan siang tadi ke Rutan. Hasil pemeriksaan 5 dokter spesialis menyatakan kondisi Intan sehat.
Namun demikian Wahyu belum bisa memastikan kapan persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam mengingat sebelumnya Majelis Hakim sudah mengeluarkan pembantaran.
“Kami akan menjalankan sesuai dengan prosedur,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, siang ini, Kamis(25/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.
Intan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan dokter spesialis. (redaksi)
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
This website uses cookies.