Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhakan vonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tanggal 8 Oktober 2014 lalu.
Menurut narasumber SWARAKEPRI.COM dari internal PN Batam, Intan telah telah mengajukan banding hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 ke bagian Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Batam. Sementara itu Ketua PN Batam, Khairul Fuad ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya pengajuan banding oleh terdakwa Intan.
“Ya benar banding,” ujar Khairul lewat pesan singkat SMS, malam ini, Kamis(16/10/2014).
Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Hakim Anggota Alfian dan Nenny Yulianny menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan, Rabu(8/10/2014) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1). Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Barang bukti sertifikat dimusnahkan,” kata Cahyono saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, Intan mengaku tidak menerima putusan Majelis Hakim yang menurutnya tidak adil. “Keadilan masih bisa dicapai ditempat lain, karena persidangan ini sudah seperti sinetron. Sinetron belum berakhir,” ujarnya lantang.
Intan juga mengaku akan segera melakukan upaya banding atas putusan tersebut karena fakta-fakta yang sebenarnya menurutnya justru tidak diungkap di persidangan. (redaksi)
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
This website uses cookies.