BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Arief Rahman dan Syahrial menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Acen alias Hasan selaku terdakwa kasus pembunuhan model Aprilian Dewi(18), siang tadi, Kamis(16/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
“Menyatakan terdakwa Acen alias Hasan bersalah melakukan tindak pindana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Budiman saat membacakan putusan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Acen menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding. “Saya terima pak Hakim,” ujar Acen setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Acen alias Hasan(35) didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. (redaksi)
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.