Intan sebut Sidang seperti Sinetron

Sidang kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani alias Intan mengatakan persidangan yang digelar selama ini di Pengadilan Negeri Batam seperti sinetron karena banyak persekongkolan yang terjadi. Intan juga mengatakan bahwa tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto aneh dan penuh keegoisan pribadi. Hal itu dikarenakan adanya pengakuan saksi mahkota epson yang sangat jelas mengatakan kedudukan Intan.

“Mengapa saya dituntut 4 tahun? Sidang ini seperti sinetron karena banyak persekongkolan,” ujar Intan saat membacakan nota pembelaan(pledoi) pada persidangan yang digelar sore tadi, Rabu(1/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pledoi yang ditulis tangan tersebut, Intan juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yang didakwakan kepadanya sudah pernah di SP3 oleh penyidik di Polda Kepri pada tahun 2012. Namun kasus tersebut kembali dibuka pada tahun 2013

“Bulan juni 2013, saya tarik BAP saya di penyidik, karena BAP saya bocor karena diduga ada rancangan–rancangan tertentu. Setelah BAP saya tarik, saya tetap dipaksa sebagai saksi hantu!” ujar Intan dihadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny dan Alvian selaku Hakim Anggota.

Intan juga mengungkapkan bahwa bukti penunjukan agen pada tahun 2005 tidak ada sangkut pautnya dengan kapal MV Eagle Prestige. Kesepakatan PT DMI dengan PT Nautic Marine Salvage menurut Intan juga tidak pernah bermasalah, karena PT DMI tetap bertanggung jawab sebagai agen.

“Agen yang dirugikan, apakah PT Masa dirugikan? atau apakah saya ini hanya tumbal?” lanjut Intan.

Diakhir pledoinya, Intan menegaskan bahwa dalam fakta persidangan ia tidak pernah menuruh Epson(saksi mahkota,red) untuk membuat dokumen palsu.

Seusai membacakan pledoi yang dibacakan terdakwa Intan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum Intan.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menuntut Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige selama 4 tahun penjara, siang tadi, Senin(29/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1) pada dakwaan subsider. Meminta Majelis Hakim dala m putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Wahyu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

3 menit ago

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

1 jam ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

1 jam ago

Dolar Perkasa Tekan Minyak WTI, Harga Berisiko Lanjutkan Penurunan

Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) diperkirakan masih akan bergerak dalam tekanan pada…

2 jam ago

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Ketika konsumen mulai bertanya langsung ke Artificial Intelligence (AI) untuk mencari rekomendasi produk, jasa, hingga perusahaan terbaik,…

2 jam ago

Bittime Hadirkan Flash Staking dengan APY Hingga 20%, Rayakan Bitcoin Pizza Day

Dunia aset kripto kembali diwarnai oleh fluktuasi harga yang dinamis akibat situasi geopolitik global, Bitcoin…

2 jam ago

This website uses cookies.