Sidang kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani alias Intan mengatakan persidangan yang digelar selama ini di Pengadilan Negeri Batam seperti sinetron karena banyak persekongkolan yang terjadi. Intan juga mengatakan bahwa tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto aneh dan penuh keegoisan pribadi. Hal itu dikarenakan adanya pengakuan saksi mahkota epson yang sangat jelas mengatakan kedudukan Intan.
“Mengapa saya dituntut 4 tahun? Sidang ini seperti sinetron karena banyak persekongkolan,” ujar Intan saat membacakan nota pembelaan(pledoi) pada persidangan yang digelar sore tadi, Rabu(1/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam pledoi yang ditulis tangan tersebut, Intan juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yang didakwakan kepadanya sudah pernah di SP3 oleh penyidik di Polda Kepri pada tahun 2012. Namun kasus tersebut kembali dibuka pada tahun 2013
“Bulan juni 2013, saya tarik BAP saya di penyidik, karena BAP saya bocor karena diduga ada rancangan–rancangan tertentu. Setelah BAP saya tarik, saya tetap dipaksa sebagai saksi hantu!” ujar Intan dihadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny dan Alvian selaku Hakim Anggota.
Intan juga mengungkapkan bahwa bukti penunjukan agen pada tahun 2005 tidak ada sangkut pautnya dengan kapal MV Eagle Prestige. Kesepakatan PT DMI dengan PT Nautic Marine Salvage menurut Intan juga tidak pernah bermasalah, karena PT DMI tetap bertanggung jawab sebagai agen.
“Agen yang dirugikan, apakah PT Masa dirugikan? atau apakah saya ini hanya tumbal?” lanjut Intan.
Diakhir pledoinya, Intan menegaskan bahwa dalam fakta persidangan ia tidak pernah menuruh Epson(saksi mahkota,red) untuk membuat dokumen palsu.
Seusai membacakan pledoi yang dibacakan terdakwa Intan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum Intan.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menuntut Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige selama 4 tahun penjara, siang tadi, Senin(29/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1) pada dakwaan subsider. Meminta Majelis Hakim dala m putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Wahyu. (redaksi)
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
This website uses cookies.