Intan sebut Sidang seperti Sinetron

Sidang kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani alias Intan mengatakan persidangan yang digelar selama ini di Pengadilan Negeri Batam seperti sinetron karena banyak persekongkolan yang terjadi. Intan juga mengatakan bahwa tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto aneh dan penuh keegoisan pribadi. Hal itu dikarenakan adanya pengakuan saksi mahkota epson yang sangat jelas mengatakan kedudukan Intan.

“Mengapa saya dituntut 4 tahun? Sidang ini seperti sinetron karena banyak persekongkolan,” ujar Intan saat membacakan nota pembelaan(pledoi) pada persidangan yang digelar sore tadi, Rabu(1/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pledoi yang ditulis tangan tersebut, Intan juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yang didakwakan kepadanya sudah pernah di SP3 oleh penyidik di Polda Kepri pada tahun 2012. Namun kasus tersebut kembali dibuka pada tahun 2013

“Bulan juni 2013, saya tarik BAP saya di penyidik, karena BAP saya bocor karena diduga ada rancangan–rancangan tertentu. Setelah BAP saya tarik, saya tetap dipaksa sebagai saksi hantu!” ujar Intan dihadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny dan Alvian selaku Hakim Anggota.

Intan juga mengungkapkan bahwa bukti penunjukan agen pada tahun 2005 tidak ada sangkut pautnya dengan kapal MV Eagle Prestige. Kesepakatan PT DMI dengan PT Nautic Marine Salvage menurut Intan juga tidak pernah bermasalah, karena PT DMI tetap bertanggung jawab sebagai agen.

“Agen yang dirugikan, apakah PT Masa dirugikan? atau apakah saya ini hanya tumbal?” lanjut Intan.

Diakhir pledoinya, Intan menegaskan bahwa dalam fakta persidangan ia tidak pernah menuruh Epson(saksi mahkota,red) untuk membuat dokumen palsu.

Seusai membacakan pledoi yang dibacakan terdakwa Intan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum Intan.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menuntut Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige selama 4 tahun penjara, siang tadi, Senin(29/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1) pada dakwaan subsider. Meminta Majelis Hakim dala m putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Wahyu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

38 detik ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

6 menit ago

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

53 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

1 jam ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

2 jam ago

This website uses cookies.