Digugat secara Prodeo, Notaris Soehendro Gautama Keberatan

Sidang Kasus Gugatan Perdata Daulae Nainggolan

BATAM – swarakepri.com : Gugatan perdata Daulae Nainggolan terhadap tiga pihak tergugat yakni Notaris Suhendro Gautama, Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Batam dan Faisal Syaroni terkait penerbitan Akta Jual Beli(AJB) dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam digelar siang tadi, Selasa(30/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Syahrial Alamsyah selaku Hakim Anggota menggelar pemeriksan gugatan perdata Daulae Nainggolan yang diajukan secara prodeo(berperkara secara cuma-cuma).

Atas pengajuan gugatan secara prodeo tersebut, Notaris Soehendro Gautama selaku tergugat I yang diwakili kuasa hukumnya Ade Trinity Hartati, SH dan Patar selaku kuasa hukum Faisal Syaroni(Tergugat III) menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan oleh Daulae Nainggolan.

Karena tergugat III yakni BPN Batam tidak hadir dipersidangan, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga seminggu kedepan tanggal 7 Oktober 2014.

Kuasa Hukum Soehendro Gautama, Ade Trinity ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa alasannya untuk menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan Daulae adalah karena penggugat belum tentu miskin.

“Kami tidak terima prodeom penggugat kan belum tentu miskin? ujar balik bertanya.

Sementara itu Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Batam, Novlinda ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya di persidangan mengaku sedang mengikuti acara lain.

“Hari ini ada persiapan untuk mengikuti acara dari kantor BPN Pusat,” ujarnya singkat lewat sambungan telepon ke SWARAKEPRI.COM.

Novlinda juga mengaku belum membaca gugatan perdata Daulae Nainggolan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya belum baca gugatannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui Daulae Nainggolan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam karena merasa dirugikan akibat adanya penerbitan Akta Jual Beli(AJB) satu unit rumah yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam oleh Kantor Notaris Soehendro Gautama bersama-sama dengan Faisal Syaroni. Kantor BPN Batam kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) Nomor 1508 rumah tersebut atas nama Faisal Syaroni.

Atas kerugian yang dialami Daulae Nainggolan, ia menggugat ke Pengadilan Negeri Batam agar SGHB Nomor 1058 tersebut dibatalkan dan dikembalikan menjadi atas nama Daulae Nainggolan sebagai pemilik yang sah.

Dalam gugatannya, Daulae juga meminta Majelis Hakim menghukum seluruh tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar satu miliar rupiah. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

12 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

13 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

14 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

15 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

16 jam ago

Laba Melonjak, Valuasi Makin Murah? Nvidia Kembali Jadi Sorotan Investor

Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…

19 jam ago

This website uses cookies.