Digugat secara Prodeo, Notaris Soehendro Gautama Keberatan

Sidang Kasus Gugatan Perdata Daulae Nainggolan

BATAM – swarakepri.com : Gugatan perdata Daulae Nainggolan terhadap tiga pihak tergugat yakni Notaris Suhendro Gautama, Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Batam dan Faisal Syaroni terkait penerbitan Akta Jual Beli(AJB) dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam digelar siang tadi, Selasa(30/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Syahrial Alamsyah selaku Hakim Anggota menggelar pemeriksan gugatan perdata Daulae Nainggolan yang diajukan secara prodeo(berperkara secara cuma-cuma).

Atas pengajuan gugatan secara prodeo tersebut, Notaris Soehendro Gautama selaku tergugat I yang diwakili kuasa hukumnya Ade Trinity Hartati, SH dan Patar selaku kuasa hukum Faisal Syaroni(Tergugat III) menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan oleh Daulae Nainggolan.

Karena tergugat III yakni BPN Batam tidak hadir dipersidangan, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga seminggu kedepan tanggal 7 Oktober 2014.

Kuasa Hukum Soehendro Gautama, Ade Trinity ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa alasannya untuk menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan Daulae adalah karena penggugat belum tentu miskin.

“Kami tidak terima prodeom penggugat kan belum tentu miskin? ujar balik bertanya.

Sementara itu Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Batam, Novlinda ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya di persidangan mengaku sedang mengikuti acara lain.

“Hari ini ada persiapan untuk mengikuti acara dari kantor BPN Pusat,” ujarnya singkat lewat sambungan telepon ke SWARAKEPRI.COM.

Novlinda juga mengaku belum membaca gugatan perdata Daulae Nainggolan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya belum baca gugatannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui Daulae Nainggolan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam karena merasa dirugikan akibat adanya penerbitan Akta Jual Beli(AJB) satu unit rumah yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam oleh Kantor Notaris Soehendro Gautama bersama-sama dengan Faisal Syaroni. Kantor BPN Batam kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) Nomor 1508 rumah tersebut atas nama Faisal Syaroni.

Atas kerugian yang dialami Daulae Nainggolan, ia menggugat ke Pengadilan Negeri Batam agar SGHB Nomor 1058 tersebut dibatalkan dan dikembalikan menjadi atas nama Daulae Nainggolan sebagai pemilik yang sah.

Dalam gugatannya, Daulae juga meminta Majelis Hakim menghukum seluruh tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar satu miliar rupiah. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Apa Itu SPF dan Berapa SPF yang Aman untuk Bayi dan Anak?

Kulit bayi itu unik, lembut, halus, dan masih dalam tahap berkembang. Tapi justru karena itulah,…

47 menit ago

Dari Bandung ke Rusia, Polman Bandung Dorong Kolaborasi Global di Bidang Cybersecurity dengan Positive Technologies

Politeknik Manufaktur Negeri Bandung (Polman) turut memperkuat langkah internasionalisasi pendidikan vokasi melalui partisipasinya dalam rangkaian…

56 menit ago

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama PT SUCOFINDO (PERSERO) meresmikan sumur air bersih, yang…

2 jam ago

Swiss-Belhotel Rainforest Kuta Hadirkan Program School Holiday Specials untuk Liburan Keluarga di Bali

Swiss-Belhotel Rainforest Kuta menghadirkan program “School Holiday Specials” sebagai bagian dari penawaran liburan keluarga selama…

3 jam ago

Asia Retail Innovations Summit Indonesia 2026

Tanggal: 25 Juni 2026 Lokasi: AYANA Midplaza Jakarta Hotel Ketika AI Bertemu Konsumen Modern Bergabunglah…

3 jam ago

Lirik Lagu “Jangan Sakiti Anak Kami”, Jeritan Hati Ibu di Batam Mencari Keadilan

BATAM - Jeritan hati Sri Suryati, orang tua murid Playgroup Djuwita Batam dituangkan dalam sebuah…

3 jam ago

This website uses cookies.