Categories: BATAMNASIONAL

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM – NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring(scam trading) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Batam berkaitan dengan pengungkapan di beberapa wilayah Indonesia sebelumnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat konperensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat 8 Mei 2026 siang.

“Sebetulnya kejahatan ini ada kaitannya dengan (penindakan) yang telah kami lakukan dengan Ditjen Imigrasi sebelumnya di Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor dan Sukabumi, dan hari ini ada di Batam,”ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa fenomena ini telah menunjukkan adanya pola pergeseran atau bubaran dari Kamboja, Myamnar, Laos, Vietnam, dan akhirnya menyebar juga ke Indoensia sebagai destinasi baru.

“Indikasi bahwa jaringan ini memiliki kaitan itu nyata. Bahwa Indonesia saat ini sedang kemasukan scamer(pelaku scam) bubaran dari Kamboja. Itu terbukti sekarang, dan kaitan-kaitannya sudah mengarah kesana,”ujarnya.

@swarakepritv Detik-detik Penangkapan 210 TKA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring(scam trading). Para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang dan Myanmar 1 orang. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang dan Myanmar 1 orang. "Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan,"ujarnya saat konperensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat 8 Mei 2026 siang. Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor. "Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis,"tegasnya. #batam #imigrasi #scamtrading ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Kata dia, saat pengungkapan di Surabaya dan Denpasar, para pelaku scam sudah membuat Mockup(representasi visual), seperti Bank of Cina, seragam Kepolisian Cina, Kantor Polisi Cina, Kantor Polisi Jepang.

“Seragam Polisi Jepang itu sudah kami temukan. Indikasi itu menguat, namun di Batam belum sampai mereka bisa rangkai, belum sampai mereka bisa dirikan, belum sampai mereka bisa bangun,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa NCB-Interpol Indonesia bersama jajaran penyidik Ditjen Imigrasi serta Satuan kewilayahan akan bersinergi untuk melakukan pengungkapan kasus ini.

“Kami interpol membantu memberikan data. Kami juga akan bekerja sama dengan NCB interpol Negara asal WNA itu berasal. Untuk WNA yang berasal dari Vietnam, kami akan berkoordinasi dengan NCB- Interpol Hanoi. NCB Interpol Indonesia akan berkoordinasi mendatangkan anggota Kepolsian Interpol Hanoi untuk melakukan penyidikan terbatas,”terangnya.

Brigjen Untung juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan mempertimbangkan aspek pidana yang dilakukan oleh para WNA yang dimankan tersebut di Indonesia, apakah ada korban dari warga Indonesia atau tidak.

“Kami akan bekerja keras untuk melawan tindak pidana trans nasional, maupun tindak pidana internasional, termasuk online scam, untuk membyuktikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia bagi para pelaku kejahatan dan praktek kejahatan siber di Indonesia,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring(scam trading). Para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

7 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

9 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

9 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

9 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

10 jam ago

Permudah Konektivitas Antar Daerah, KA Sangkuriang Diminati Pelanggan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap…

11 jam ago

This website uses cookies.