Categories: HUKUM

Iskandar Sitorus dan Jodhi Yudono Cs Digugat Ke PN Jaktim

JAKARTA – Ketua Umum dan Sekjen Ikatan Wartawan Online (IWO) demisioner, Jodhi Yudono dan Dwi Christianto, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan diajukan Plt Ketua Umum IWO Ade Mulyana, sejumlah Pengurus Wilayah yang juga Steering Committe (SC) Mubes II IWO.

“Kita sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap beberapa nama yang menyebut dirinya sebagai pengurus Ikatan Wartawan Online,” kata Arfan SH selaku tim hukum para penggugat, di PN Jaktim, Jumat (28/7/2023) lalu.

Selain Jodhi dan Dwi, nama lain yang menjadi tergugat satu adalah Iskandar Sitorus.

Arfan menjelaskan klaim dan tindakan ketiga tergugat mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus PP IWO bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IWO yang telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017.

“Kita uji, kita pakai Undang Undang Ormas. Ormas adalah organisasi kemasyarakatan bukan berbentuk kerajaaan yang notabene harus itu-itu saja (yang menjabat pengurus). Kekuasaan tertinggi ada di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga,”

Arfan menjelaskan alasan mengapa gugatan diajukan merujuk UU Ormas. Pasal 7 Ayat 2 UU Ormas menyebutkan bahwa segala organisasi yang bersifat nirlaba, baik yang didirikan berdasarkan minat olahraga, profesi, hobi, keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya termasuk IWO masuk kategori Ormas.

“Surat peringatan tidak digubris sehingga (gugatan) ini adalah langkah terakhir yang kita tempuh,” kata dia.

Gugatan diajukan ke PN Jaktim oleh Ketua PW IWO Sumatera Utara, Yudhistira; Ketua PW IWO Lampung, Riko Amir; Ketua PW IWO Bali, Nyoman Sutiawan; Ketua PW IWO Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, dan mantan Ketua PW IWO Sumatera Selatan, Sonny Kushardian. Adapun Plt Ketua Umum IWO, Ade Mulyana, bertindak sebagai penggugat intervensi.

Tindakan perbuatan melawan hukum Iskandar Sitorus, Jodhi dan Dwi salah satunya adalah mencabut keanggotaan nama-nama penggugat sebagai anggota IWO. Padahal, Jodi dan Dwi yang menjabat masa periode 2017-2022 sudah dinyatakan demisioner sebagai pengurus pusat pada sidang pleno VI Mubes IWO di Tangerang, Desember 2022.

“Semua berawal dari surat-surat yang dikeluarkan oleh mereka dimana beberapa pengurus, pendiri, dan SC dicabut keanggotaannya. Soal kedepannya seperti apa, kita tunggu relaas panggilan dan sidang pemeriksaan,” kata Arfan.

Untuk diketahui, gugatan yang telah didaftarkan itu tercatat dalam Nomor Perkara : 405/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

“Terima kasih atas pendaftaran anda, anda akan mendapatkan panggilan secara resmi melalui Jurusita Pengadilan,” demikian bunyi pemberitahuan dari PN Jaktim, Selasa (1/8/2023)./IWO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

18 menit ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

42 menit ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

4 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

20 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.