Categories: NASIONAL

IWO dan Kementerian Hukum RI Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan HKI di PN Medan

MEDAN – Sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 17 September 2025 dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Jamhari Kusnadi(tergugat), Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(KI) Kementerian Hukum RI Yolanda Tobing dan Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum penggugat menyatakan keberatan dengan pendaftaran merek oleh IWO ke Kementerian Hukum RI, yang telah menerbitkan sertifikat hak merek atas nama: Ikatan Wartawan Online kepada IWO, pada Maret 2025.

Kuasa Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi menjelaskan pada persidangan tersebut Majelis Hakim menyampaikan kepada para pihak untuk berkomitmen menyelesaikan persidangan pada 13 Oktober 2025 mendatang.

“Mengingat tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan sebuah perkara HKI, majelis hakim dan para pihak sepakat untuk mempercepat waktu di tiap tahapan, proses persidangan agar keputusan dapat diambil pada tanggal 13 Oktober 2025,” ujar Jamhari seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 17 September 2025 malam.

Ia menegaskan bahwa IWO sebagai pihak tergugat adalah sebuah organisasi profesi dan menaungi para wartawan yang bekerja di media-media online sah menurut undang-undang.

“Eksistensi kepengurusan PP IWO berdasarkan akte pendirian 2017 dan akte perubahan 2023, serta terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum RI, dengan nama Perkumpulan Wartawan Online dan terdaftar Dwi Christianto sebagai ketua pengurus,”pungkasnya.

Sidang perkara ini akan Kembali dilanjutkan pada Senin 22 September 2025 mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal(Sekjen) Telly Nathalia dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online(IWO) Jamhari Kusnadi hadir pada persidangan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 3 September 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum sebagai Hakim Anggota dan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat Arfan dan Rudi Hasibuan dengan agenda kehadiran para pihak.

Sekjen IWO, Telly Nathalia menegaskan bahwa kehadiran Pengurus Pusat(PP) IWO di persidangan untuk menegaskan penghormatan terhadap hukum di Indonesia.

“IWO merupakan organisasi profesi yang sah menurut undang-undang, yakni berdasarkan akte pendirian dan akte perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online dan sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI,”tegasnya./IWO

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM

Yamaha Grand Filano belakangan ramai diperbincangkan di TikTok. Menariknya, mayoritas konten yang masuk ke beranda…

10 menit ago

Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget

Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…

43 menit ago

BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo Mobil Bekas Berkualitas Bersama OLXMobbi di Dumai

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…

2 jam ago

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

3 jam ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

5 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

5 jam ago

This website uses cookies.