MAKASSAR – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sulsel mengecam tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar kepada jurnalis dan para crew Celebes TV, Senin (22/5) sore.
Oknum pegawai berinisial AS tersebut diduga sengaja melakukan pemukulan kepada jurnalis yang sedang dalam perjalanan usai liputan di Jalan Penghibur.
Ketua IWO Sulsel Zulkifli Thahir mengatakan aparatur negara tidak sepantasnya melakukan tindakan arogan hingga kekerasan. Apalagi ini terjadi kepada jurnalis yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Seharusnya bisa menghargai sesama manusia tidak perlu ada aksi kekerasan. Apalagi kalau jurnalis tentu itu melawan hukum dan melawan kebebasan pers,” jelas Zulkifli salam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin(22/5) malam.
Menurut IWO, tindakan kekerasan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis.
Padahal, sambung Bang Chulek sapaannya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
“Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3,” jelasnya.
Sekretaris IWO Sulsel Hasanuddin menambahkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dinilai akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. “Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” kata Pepenk sapaan Hasanuddin.
Sebagaimana diketahui, crew Celebes TV dipukuli di Jl Penghibur Pantai Losari saat pulang liputan dari Phinisi Point (Pipo) dan menuju kantor untuk mempublikasikan hasil liputan.
Karena kondisi macet, sebuah mobil yang dikendarai AS ingin menyerobot, lalu ditegur oleh Sabda MB Rolle produser dan penyiar Celebes TV.
“Sabar pak jangan menyerobot. Macet ki,” ujar Sabda.
Mendengar ucapan itu AS marah, dan turun dari mobilnya dan membuka paksa mobil yang ditumpangi Crew Celebes TV, serta membentak dengan kasar.
Melihat kejadian itu, Buyat salah satu kameramen program Celebes TV ikut menegur.
“Jangan kasar begitu pak sama perempuan.” Kata Buyat. Pelaku bukannya sadar, malah tambah emosional dan langsung memukul.
Kejadian itu sempat terekam oleh kamera yang dibawa crew.
Oknum pegawai BPBD ini menggunakan Grand Max putih dengan plat DD 1167 KJ dan diketahui baru pulang dari acara MC Expo 2017 di Anjungan Bugis Makassar.
Ketua Bidang Hukum IWO Sulsel Ronal Efendi menambahkan selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Karena itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian,” ujarnya.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
This website uses cookies.