Categories: HUKUM

Jadi Perantara Narkoba, Pasutri dan Caddy Golf Divonis 15 Tahun Penjara

BATAM – Yulistia Devita Agustina binti Ano Sujono dan suaminya Fahriadi bin Burhan serta seorang Caddy Golf Raja Frimiyani binti Raja Ibrahim dihukum selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/5).

Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerossa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan telah melanggal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Yulistia Devita Agustina, Fahriadi dan Raja Frimiyani selama 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata Syahrial.

Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim meminta tanggapan dari ketiga terdakwa dan JPU.

“Terima yang mulia,” jawab ketiga terdakwa, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Barelang tanggal 18 Oktober 2016 di kediamannya di Perum Garden Raya blok GD7 No. 02 Batam Center.

Dari hasil penggeladahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.933,41 gram dan ekstasi sebanyak 450 butir yang diletakkan di bawah meja.

Menurut pengakuan ketiga terdakwa, narkoba tersebut merupakan milik Latief (DPO) dan rencananya akan diantar oleh terdakwa Raja Frimiyani ke Saiful (DPO) di Surabaya atas suruhan Silen (DPO).

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

18 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

18 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

18 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

19 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

19 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

20 jam ago

This website uses cookies.