BATAM – Lim Li Ngo alias Lina dan Idham Kholid bin Suhanta, pasangan suami istri (Pasutri) pemilik berbagai jenis narkotika yang ditangkap petugas AVSEC Bandara Han Nadim Batam pada tanggal 22 Maret 2017 lalu, dituntut selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/7).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU pengganti Ari Prasetyo, kedua terdakwa dinyatakan telah terbutki secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara denda 1 miliar rupiah dan subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Ari.
Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Iman Budi dan Hakim Anggota Hera Polosoa dan Redite Ika meminta kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
“Menanggapi tuntutan JPU kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,” kata PH terdakwa Eliswita menanggapi.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga satu minggu ke depan untuk membacakan nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Untuk diketahui, awalnya pasutri ini akan berangkat ke Surabaya untuk menghantarkan sabu dan ekstasi yang dipesan ole Wirul (DPO), namun sebelum berangkat menuju bandara Hang Nadim, Lim Li Ngo mamasukkan dua paket sabu berukuran besar ke dalam bra sebelah kanan dan satu paket sabu berukuran kecil serta 2 bungkus ekstasi berisikan 40 butir dan ditengah-tengah bra-nya berisi 4 butir.
Namun pada saat melewati pintu metal detector, petugas AVSEC Hang Nadim merasa curiga ketika melakukan pemeriksaan di sekitar payudara Lim Li Ngo, atas kecurigaan tersebut, terdakwa kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terdakwa ternyata memiliki sabu seberat 125,75 gram dan 44 butir pil ekstasi.
Penulis : Roni Rumahornbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.