Categories: HUKUM

Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

BATAM – Lim Li Ngo alias Lina dan Idham Kholid bin Suhanta, pasangan suami istri (Pasutri) pemilik berbagai jenis narkotika yang ditangkap petugas AVSEC Bandara Han Nadim Batam pada tanggal 22 Maret 2017 lalu, dituntut selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/7).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU pengganti Ari Prasetyo, kedua terdakwa dinyatakan telah terbutki secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara denda 1 miliar rupiah dan subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Ari.

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Iman Budi dan Hakim Anggota Hera Polosoa dan Redite Ika meminta kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Menanggapi tuntutan JPU kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,” kata PH terdakwa Eliswita menanggapi.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga satu minggu ke depan untuk membacakan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Untuk diketahui, awalnya pasutri ini akan berangkat ke Surabaya untuk menghantarkan sabu dan ekstasi yang dipesan ole Wirul (DPO), namun sebelum berangkat menuju bandara Hang Nadim, Lim Li Ngo mamasukkan dua paket sabu berukuran besar ke dalam bra sebelah kanan dan satu paket sabu berukuran kecil serta 2 bungkus ekstasi berisikan 40 butir dan ditengah-tengah bra-nya berisi 4 butir.

Namun pada saat melewati pintu metal detector, petugas AVSEC Hang Nadim merasa curiga ketika melakukan pemeriksaan di sekitar payudara Lim Li Ngo, atas kecurigaan tersebut, terdakwa kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terdakwa ternyata memiliki sabu seberat 125,75 gram dan 44 butir pil ekstasi.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahornbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

3 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

13 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

15 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

15 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

23 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.