BATAM – Yulistia Devita Agustina binti Ano Sujono dan suaminya Fahriadi bin Burhan serta seorang Caddy Golf Raja Frimiyani binti Raja Ibrahim dihukum selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (22/5).
Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerossa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan telah melanggal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Yulistia Devita Agustina, Fahriadi dan Raja Frimiyani selama 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata Syahrial.
Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim meminta tanggapan dari ketiga terdakwa dan JPU.
“Terima yang mulia,” jawab ketiga terdakwa, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Barelang tanggal 18 Oktober 2016 di kediamannya di Perum Garden Raya blok GD7 No. 02 Batam Center.
Dari hasil penggeladahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.933,41 gram dan ekstasi sebanyak 450 butir yang diletakkan di bawah meja.
Menurut pengakuan ketiga terdakwa, narkoba tersebut merupakan milik Latief (DPO) dan rencananya akan diantar oleh terdakwa Raja Frimiyani ke Saiful (DPO) di Surabaya atas suruhan Silen (DPO).
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 18-Nov-2025– Karuna Kreativ, agensi media sosial pertama di Indonesia yang khusus melayani industri F&B, berhasil membawa…
Siap hadapi badai persaingan AI? Kunci sukses tech talent Indonesia ada di CLOUD DevFest Bandung…
Suasana semangat belajar yang baru kini dirasakan oleh para peserta didik di Sekolah Rakyat Menengah…
Dalam rangka mendukung edukasi keselamatan transportasi serta mengenalkan dunia perkeretaapian sejak usia dini, PT Kereta…
Di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas di berbagai kota, layanan sewa motor terus menjadi pilihan utama…
PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Jalan…
This website uses cookies.