Categories: HUKUM

Jadi Saksi Persidangan Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Istri Terdakwa Ruslan

BATAM – Samariana, istri terdakwa Ruslan dalam kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT. Jaya Valasindo dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(16/3) malam.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa barang bukti rumah di Nusa Jaya yang disita bukan merupakan tindak pidana seperti yang disangkakan JPU Rumondang terhadap suaminya.

“Rumah di Nusa Jaya yang kami tempati juga ikut disita BNN, kami beli rumah itu sekitar Rp 100 juta lebih secara cash tahun 2010 dengan uang bersama,” ujar saksi.

Ia berharap rumahnya tersebut dikembalikan karena rumah tersebut adalah hasil uang yang dikumpulkan bersama dengan terdakwa Ruslan.

Terkait uang yang ada di rekening terdakwa Ruslan yang mencapai ratusan juta, saksi mengaku tidak mengetahuinya karena ia tidak mengurusi masalah keuangan di rumah tangganya.

“Saya tak tahu itu, yang mengurususi keuangan itu Ruslan, saya tahu itu gajinya kata Ruslan sekitar Rp 5 juta perbulan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim meminta saksi untuk mengambil rekening koran BCA atas nama terdakwa Ruslan yang telah dibekukan tersebut.

“Dipersidangan selanjutnya dibawa ke persidangan rekening korannya agar jelas,” Kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra.

Sementara itu PH terdakwa ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan istri terdakwa Ruslan masih memohon ke Majelis agar barang bukti di kembalikan.

“Tadi kita hanya memohon barang bukti dikembalikan karena itu milik pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini,” jelas PH.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimohonkan tersebut adalah rumah yang dibeli tahun 2010 yang merupakan hasil jerih payah terdakwa Ruslan dan istrinya.

“Rekening Ruslan juga akan dibuktikan nanti dari Rekening korannya dulu,” ucapnya.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

13 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

17 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.