Categories: HUKUM

Jadi Saksi Persidangan Kasus Jaya Valasindo, Begini Keterangan Istri Terdakwa Ruslan

BATAM – Samariana, istri terdakwa Ruslan dalam kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT. Jaya Valasindo dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(16/3) malam.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa barang bukti rumah di Nusa Jaya yang disita bukan merupakan tindak pidana seperti yang disangkakan JPU Rumondang terhadap suaminya.

“Rumah di Nusa Jaya yang kami tempati juga ikut disita BNN, kami beli rumah itu sekitar Rp 100 juta lebih secara cash tahun 2010 dengan uang bersama,” ujar saksi.

Ia berharap rumahnya tersebut dikembalikan karena rumah tersebut adalah hasil uang yang dikumpulkan bersama dengan terdakwa Ruslan.

Terkait uang yang ada di rekening terdakwa Ruslan yang mencapai ratusan juta, saksi mengaku tidak mengetahuinya karena ia tidak mengurusi masalah keuangan di rumah tangganya.

“Saya tak tahu itu, yang mengurususi keuangan itu Ruslan, saya tahu itu gajinya kata Ruslan sekitar Rp 5 juta perbulan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim meminta saksi untuk mengambil rekening koran BCA atas nama terdakwa Ruslan yang telah dibekukan tersebut.

“Dipersidangan selanjutnya dibawa ke persidangan rekening korannya agar jelas,” Kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra.

Sementara itu PH terdakwa ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan istri terdakwa Ruslan masih memohon ke Majelis agar barang bukti di kembalikan.

“Tadi kita hanya memohon barang bukti dikembalikan karena itu milik pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini,” jelas PH.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimohonkan tersebut adalah rumah yang dibeli tahun 2010 yang merupakan hasil jerih payah terdakwa Ruslan dan istrinya.

“Rekening Ruslan juga akan dibuktikan nanti dari Rekening korannya dulu,” ucapnya.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

3 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

3 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

3 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

6 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

6 jam ago

This website uses cookies.