Total kerugian negara yang timbul akibat adanya kerusakan ekosistem mangrove seluas 2,021 Ha ditinjau dari biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan/restorasi/rehabilitasi adalah sebesar Rp.8.104.055.947,05 dan kerugian negara pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha adalah sebesar Rp.15.665.907.173,63.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada maret 2024 lalu atas pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung./RD
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) terus memberikan kontribusi nyata bagi negara. Perusahaan tambang tembaga…
Minyak bumi tetap menjadi komoditas paling strategis di pasar global. Pergerakan harganya tidak hanya berdampak…
Di tengah dinamika global yang terus berkembang, pengalaman belajar di luar negeri menjadi salah satu…
Sering cemas saat paket tidak bergerak di sistem? Pahami arti status tracking dan amankan proses…
Perkembangan pariwisata di Bali tidak lagi hanya terpusat di wilayah selatan seperti Kuta, Seminyak, atau…
Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan digital yang mudah, cepat, dan…
This website uses cookies.
View Comments