Categories: BATAM

Jadi Terdakwa di PN Batam Tapi Tak Ditahan, Kasus Dju Seng Jadi Sorotan

Total kerugian negara yang timbul akibat adanya kerusakan ekosistem mangrove seluas 2,021 Ha ditinjau dari biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan/restorasi/rehabilitasi adalah sebesar Rp.8.104.055.947,05 dan kerugian negara pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha adalah sebesar Rp.15.665.907.173,63.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada maret 2024 lalu atas pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung./RD

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) terus memberikan kontribusi nyata bagi negara. Perusahaan tambang tembaga…

14 jam ago

Faktor Utama yang Mempengaruhi Pergerakan Harga Minyak Dunia

Minyak bumi tetap menjadi komoditas paling strategis di pasar global. Pergerakan harganya tidak hanya berdampak…

16 jam ago

Mahasiswa BINUS @Bekasi Kembangkan Perspektif Global Lewat Study Abroad di Korea Selatan

Di tengah dinamika global yang terus berkembang, pengalaman belajar di luar negeri menjadi salah satu…

16 jam ago

Bebas Overthinking, Ini Cara Lacak dan Amankan Kirim Paket Ke Luar Negeri

Sering cemas saat paket tidak bergerak di sistem? Pahami arti status tracking dan amankan proses…

16 jam ago

Tren Pariwisata Seririt Bali: Destinasi Tenang di Bali Utara yang Mulai Menarik Perhatian Wisatawan

Perkembangan pariwisata di Bali tidak lagi hanya terpusat di wilayah selatan seperti Kuta, Seminyak, atau…

16 jam ago

Satu Aplikasi untuk Semua Kebutuhan, BRImo Permudah Transaksi Nasabah

Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan digital yang mudah, cepat, dan…

17 jam ago

This website uses cookies.