Total kerugian negara yang timbul akibat adanya kerusakan ekosistem mangrove seluas 2,021 Ha ditinjau dari biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan/restorasi/rehabilitasi adalah sebesar Rp.8.104.055.947,05 dan kerugian negara pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha adalah sebesar Rp.15.665.907.173,63.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada maret 2024 lalu atas pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung./RD
Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital…
Mimin, platform AI percakapan asal Indonesia, mengumumkan kemitraan strategis dengan Alcatel-Lucent Enterprise (ALE) untuk menghadirkan…
Harga emas dunia berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa (9/6) setelah menunjukkan tanda-tanda pemulihan…
PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) melaksanakan kegiatan Presentasi Travoy Patch sebagai upaya memperkenalkan inovasi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta…
Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…
This website uses cookies.
View Comments