BATAM – Persidangan kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang(SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam mendapat sorotan dari masyarakat.
Dalam perkara ini terdakwa Dju Seng tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam.
Salah satu Tokoh Masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela menyoroti alasan dan pertimbangan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Dju Seng padahal ancaman hukuman dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) diatas 5 tahun penjara.
“Kita mempertanyakan kenapa terdakwa tidak ditahan, ada apa?,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 10 April 2026 sore.
Ia mendesak Pengadilan Negeri Batam segera melakukan penahanan kepada terdakwa Dju Seng.
“Kita mendesak supaya segera dilakukan penahanan. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah karena terdakwa pengusaha besar? Sementara kita melihat dari pengalaman, untuk kasus-kasus yang menyangkut masyarakat kecil untuk RJ(Restoratif Justice) saja begitu sulit di Kejaksaan. Seolah-olah ditutup pintu untuk itu. Ini jadi tanya tanya besar,”tegasnya.
Dia mengaku pernah punya pengalaman ketika mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam perkara Gordon Hassler Silalahi saat penyidikan di Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam namun tidak dikabulkan.
“Kita pernah ajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam di perkara Gordon Silalahi, tapi permohonan tersebut tak dikabulkan,”pungkasnya.
Ia juga mempertanyakan jadwal persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam yang terkesan tertutup. “Kita juga mempertanyakan jadwal sidang kasus ini yang terkesan tertutup ke publik. Ada apa sebenarnya?”pungkasnya.
Jadwal Sidang Kasus Dju Seng di SIPP PN Batam Tidak Bisa Diakses
Berdasarkan pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sejumlah informasi penting terkait perkara Dju Seng dengan nomor perkara 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tidak dapat diakses publik.
Sejumlah informasi penting seperti jadwal persidangan, barang bukti dan Riwayat perkara tidak dapat diakses publik. Hanya surat dakwaan yang bisa diakses publik.
Seperti diketahui, Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang(SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
This website uses cookies.
View Comments