Categories: BATAM

Jadi Terdakwa di PN Batam Tapi Tak Ditahan, Kasus Dju Seng Jadi Sorotan

BATAM – Persidangan kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang(SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam mendapat sorotan dari masyarakat.

Dalam perkara ini terdakwa Dju Seng tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam.

Salah satu Tokoh Masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela menyoroti alasan dan pertimbangan Kejaksaan  dan Pengadilan Negeri Batam tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Dju Seng padahal ancaman hukuman dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) diatas 5 tahun penjara.

“Kita mempertanyakan kenapa terdakwa tidak ditahan, ada apa?,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 10 April 2026 sore.

Ia mendesak Pengadilan Negeri Batam segera melakukan penahanan kepada terdakwa Dju Seng.

“Kita mendesak supaya segera dilakukan penahanan. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah karena terdakwa pengusaha besar? Sementara kita melihat dari pengalaman, untuk kasus-kasus yang menyangkut masyarakat kecil untuk RJ(Restoratif Justice) saja begitu sulit di Kejaksaan. Seolah-olah ditutup pintu untuk itu. Ini jadi tanya tanya besar,”tegasnya.

Dia mengaku pernah punya pengalaman ketika mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam perkara Gordon Hassler Silalahi saat penyidikan di Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam namun tidak dikabulkan.

“Kita pernah ajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam di perkara Gordon Silalahi, tapi permohonan tersebut tak dikabulkan,”pungkasnya.

Ia juga mempertanyakan jadwal persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam yang terkesan tertutup. “Kita juga mempertanyakan jadwal sidang kasus ini yang terkesan tertutup ke publik. Ada apa sebenarnya?”pungkasnya.

Jadwal Sidang Kasus Dju Seng di SIPP PN Batam Tidak Bisa Diakses

Berdasarkan pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sejumlah informasi penting terkait perkara Dju Seng dengan nomor perkara 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tidak dapat diakses publik.

Sejumlah informasi penting seperti jadwal persidangan, barang bukti dan Riwayat perkara tidak dapat diakses publik. Hanya surat dakwaan yang bisa diakses publik.

Seperti diketahui, Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang(SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

4 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

6 jam ago

Di Balik Perjalanan Nyaman, Begini Cara LRT Jabodebek Menjaga Kebersihan Stasiun dan Kereta Setiap Hari

Di balik kebersihan stasiun dan kereta LRT Jabodebek yang dinikmati pengguna setiap hari, terdapat sistem…

7 jam ago

Impact Thinklab Sukses Gelar AI Executive Forum & AI Design Thinking Masterclass, Dorong Transformasi AI bagi berbagai Industri

Para eksekutif lintas sektor perbankan, FMCG, kesehatan, energi, telekomunikasi, dan properti berkumpul untuk mendiskusikan bagaimana…

7 jam ago

Saham AI Mulai Terkoreksi, Investor Uji Kekuatan Reli Teknologi AS

Pasar saham Amerika Serikat mengakhiri perdagangan pekan lalu dengan tekanan di zona merah setelah mengalami…

8 jam ago

LRT Jabodebek Jadi Rujukan ASDP untuk Pengembangan Layanan Transportasi Publik

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan kunjungan benchmarking ke Divisi LRT Jabodebek pada Kamis (2/7)…

9 jam ago

This website uses cookies.