Categories: BATAMHUKUM

Jadi Terdakwa Kasus Kepabeanan dan Cukai, Begini Keterangan Nahkoda Kapal SB Bintang East

BATAM – Terdakwa kasus tindak pidana kepabeanan, Ismail Harum yang merupakan seorang nahkoda kapal SB Bintang East yang ditangkap petugas Bea Cukai Batam pada bulan Oktober 2021 lalu karena diduga membawa barang ilegal sebanyak 793 batang hasil tembakau berbagai jenis dan merek, minuman mengandung etil alkohol dan ballpress (Pakaian bekas) dari Jembatan 4 Barelang (Pulau Petong) menuju Pelalawan, Provinsi Riau menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/3/2022)

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar di ruang sidang Wirjono Profjodikoro secara virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mashuri Effendie dan didampingi Hakim Ferdinaldo dan Hakim Edi Sameaputty.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Zulna Yosepha menanyakan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Ismail Harum mulai dari kronologis penangkapan, asal-usul kapal hingga jenis-jenis barang apa saja yang di bawa oleh terdakwa pada saat penangkapan terjadi.

“Kapal apa itu? Kapal SB Bintang East ya? Itu kapal di bawa dari mana?,” tanya Zulna kepada terdakwa.

Ismail Harum pun kemudian menjawab “Iya kapal SB Bintang East buk, dibawa dari Jembatan 4 Barelang menuju Pelalawan Riau buk,” ungkap Ismail.

Zulna kemudian melanjutkan pertanyaan “Itu kapal muatan sendiri bukan?,” tanyanya.

Ismail Harum menjawab bahwa muatan kapal itu bukanlah milik dirinya pribadi “Bukan buk,” bebernya.

Lanjut tanya Zulna, “Itu barang yang di bawa apa?,” tanyanya lagi.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

2 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

2 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

5 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

5 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

5 jam ago

This website uses cookies.