Categories: BATAM

Jadi Terdakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung di PN Batam, Dju Seng Tak Ditahan

BATAM – Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang(SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengungkapkan bahwa terdakwa Dju Seng tidak ditahan sejak ditangani oleh pihak Kejaksaan.

“Saat terdakwa di Kejaksaan tidak ditahan, maka Majelis Hakim meneruskan untuk tidak ditahan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 6 April 2026 sore.

Ketika disinggung soal pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menahan terdakwa, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Majelis Hakim.  “Itu kewenangan Majelis Hakim,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan penahanan terhadap terdakwa saat ini ada di Pengadilan Negeri Batam.

“Perkara itu sekarang tahapannya di penahanan Hakim. Jaksa tidak melakukan penahanan pasti punya alasan yang kuat berdasarkan penerapan KUHP yang baru,”jelasnya kepada SwaraKepri, Senin malam.

Seperti diketahui, perkara perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV dengan terdakwa Dju Seng dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 25 Februari 2026 lalu dengan Nomor Surat Pelimpahan B-1444/L.10.11/Eku.2/02/2026.

Perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Zulkarnain Harahap.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Kedua, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU menyatakan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen telah melakukan Tindak Pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, yaitu mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/-PL A.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Igloo Perkenalkan Igi, AI Penjual Polis Asuransi Perjalanan

Igloo, perusahaan insurtech full-stack satu-satunya di Asia Tenggara yang membangun infrastruktur digital menyeluruh untuk industri…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Tebar Manfaat Idul Adha, KPBN Unit Dumai Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT…

2 jam ago

PLN Indonesia Power UBP Jatigede Salurkan Hewan Qurban dan Jaga Keandalan Listrik di Momen Idul Adha 1447 H

PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan kegiatan pemotongan dan pembagian hewan qurban dalam rangka memperingati…

4 jam ago

Stabilkan Cost of Fund pada Kuartal I-2026, Strategi Bisnis Ampuh BRI Finance

Di tengah tren kenaikan suku bunga dan meningkatnya imbal hasil (yield) obligasi yang masih membayangi…

4 jam ago

Dupoin Futures Bersama Jakarta Futures Exchange Tingkatkan Literasi Keuangan di Tengah Gejolak Ekonomi Global

PT Dupoin Futures Indonesia bersama Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) menggelar seminar literasi keuangan…

4 jam ago

Built to Perfection: Komitmen Waringin Megah dalam Setiap Proyek

Sejak berdiri pada tahun 1987, Waringin Megah General Contractor terus berkembang menjadi salah satu perusahaan…

4 jam ago

This website uses cookies.