Categories: BATAM

Jadi Terdakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung di PN Batam, Dju Seng Tak Ditahan

Dalam dakwaan diuraikan bahwa berdasarkan kegiatan olah TKP dan tracking GPS yang dilaksanakan oleh Ahli pada tanggal 29 November 2023, kegiatan pematangan lahan yang telah memasuki kawasan hutan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 adalah seluas total 5,989 Hektar, dengan rincian seluas 2,021 Hektar berada dalam areal PL Nomor 214020848 tanggal 3 Desember 2014 lokasi 2 yang diterbitkan untuk PT TMS yang tidak diajukan permohonan Fatwa Planologi, dan seluas 3,968 Hektar berada di luar area seluruh PL yang diterbitkan untuk Terdakwa I PT TMS maupun PT TPM.

Menurut Ahli Dr. Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan pematangan lahan tersebut adalah akan menghilangkan pengaruh pasang surut air laut terhadap hutan mangrove sehingga merubah ekosistem dari ekosistem mangrove menjadi daratan (terestrial).

Kerugian lainnya adalah hilangnya flora dan fauna mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya hutan mangrove. Pemulihan lingkungan tersebut dapat dilakukan melalui pengerukan atau pengambilan tanah yang ditimbunkan ke hutan mangrove, kemudian mengembalikan fungsi hidrologis supaya areal hutan mangrove bisa terkena pasang surut air lautnya lagi, sehingga mendukung pertumbuhan mangrove.

Menurut Ahli Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si, total kerugian negara akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove adalah sebesar Rp.19.807.704.620,69 yang meliputi kerugian pada bukaan lahan sebesar Rp.6.684.149.447,05 untuk lahan seluas 2,021 Ha dan sebesar Rp.13.123.555.173,63 untuk lahan seluas 3,968 Ha.

Total kerugian negara akibat biaya pemulihan/restorasi ekosistem mangrove adalah sebesar Rp.3.962.258.500 yang meliputi kerugian sebesar Rp.1.419.906.500 pada bukaan lahan seluas 2,021 Ha dan kerugian sebesar Rp.2.542.352.000 pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha.

Total kerugian negara yang timbul akibat adanya kerusakan ekosistem mangrove seluas 2,021 Ha ditinjau dari biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan/restorasi/rehabilitasi adalah sebesar Rp.8.104.055.947,05 dan kerugian negara pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha adalah sebesar Rp.15.665.907.173,63.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada maret 2024 lalu atas pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

WSBP Suplai PC-I Girder untuk Proyek Jalan Perbaikan Singaraja–Mengwitani Hubungkan Kawasan Strategis

PT Waskita Beton Precast Tbk kembali dipercaya menyuplai produk beton precast PC-I Girder pada Proyek…

21 jam ago

Sambut Musim Liburan, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Mobil Baru Ringan dan Fleksibel

Momentum libur sekolah menjadi waktu yang dinantikan banyak keluarga Indonesia untuk menikmati perjalanan bersama. Meningkatnya…

22 jam ago

BRI Region 6 Perkuat Kesiapsiagaan Krisis Melalui Training of Trainer BCM Nasional

Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keberlangsungan operasional dan stabilitas bisnis, BRI Region 6 menyelenggarakan…

22 jam ago

Komnas HAM dan KPAI Diminta Kawal Penanganan Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG Batam

BATAM - Korps Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia Putri(KOPRI) PC PMII Batam secara resmi menyurati Komisi…

1 hari ago

Trend Flower Gifting Meningkat, Athaya Secara Resmi Membuka Floral Studio Pertamanya di Area Cibubur

Budaya memberikan apresiasi, ucapan selamat, hingga ungkapan belasungkawa melalui media bunga kini telah bertransformasi menjadi…

1 hari ago

Versi Pelapor, Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Karyawan MC Homestay Bengkong

BATAM - Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan seorang pria berinisial YBC(18) sebagai tersangka dalam kasus…

2 hari ago

This website uses cookies.