BATAM – swarakepri.com : Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam telah menetapkan Rivalizal Direktur CV Mustika Raja selaku rekanan Dinas Tata Kota(Distako) Batam sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1,5 miliar beberapa hari lalu.
Bagi kalangan pengusaha bidang kelistrikan di Batam, sosok Rivarizal sudah tidak asing lagi karena sejak tahun 2011-2015, ia menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia(AKLI) Batam.
Selain di bidang bisnis, Rivarizal juga berkecimpung di kancah perpolitikan di Batam. Bahkan pada pileg 2014 lalu ia sempat bertarung untuk merebut kursi DPRD Batam melalui Partai Golkar dari Dapil 3 (Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk), namun kandas karena kalah bersaing dengan caleg lainnya.
Gagal merebut kursi dewan, Rivarizal yang memiliki kedekatan dengan para petinggi partai Golkar di Kepri ini kembali ke dunia bisnis kelistrikan. Namun lagi-lagi nasib baik belum berpihak kepadanya, proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 lalu senilai Rp 1,5 miliar menjeratnya sebagai tersangka dan saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Apakah Rivarizal bisa lepas kasus yang menjeratnya saat ini? publik menunggu kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Batam. (red/AMOK)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.