Categories: HUKRIM

PN Batam : Gugatan PT Masa Batam Prematur

Status Kepemilikan Kapal MV Engedi masih pembuktian di PN Tangerang

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian memutuskan tidak menerima gugatan PT Masa Batam pada perkara perbuatan melawan hukum melawan Kanpel Batam dan PT Bina Bahari Makmur(BBM) pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(12/3/2015) pukul 14.25 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Selain tidak menerima gugatan, Majelis Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.191.500 kepada PT Masa Batam selaku penggugat.

“Gugatan PT Masa Batam tidak dapat diterima karena sengketa kepemilikan atas kapal MV Engedi Ex Eagle Prestige sudah terlebih dahulu diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Khairul Fuad.

Atas putusan tersebut Khairul mengatakan bagi yang tidak sependapat dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan tenggang waktu yang ada.

Khairul menjelaskan tidak diterimanya gugatan PT Masa Batam tersebut supaya tidak terjadi tumpang tindih mengenai status kepemilikan kapal MV Engedi Ex Eagle Prestige yang saat ini lagi dalam proses pembuktian di di PN Tangerang.

“Gugatan PT Masa prematur. Kalau status kepemilikan kapal sudah jelas maka akan kelihatan apakah perbuatan para tergugat melanggar atau tidak,” terangnya.

Ditambahkannya bahwa setelah status kepemilikan kapal tersebut sudah jelas PT Masa Batam bisa kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.

“PT Masa bisa kembali menggugat setelah ditentukan dulu status kepemilikan kapal tersebut,” pungkasnya.

Alfis Setiawan selaku kuasa hukum PT Masa Batam mengatakan kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami akan diskusikan dulu ke tim yang lain, tapi kemungkinan besar kita banding,” tegasnya seusai persidangan.

Sementara itu Shinta selaku Kuasa Hukum Kacab PT Dok Kodja Bahari Batam yang juga hadir di persidangan mengatakan pihaknya sebagai turut tergugat dalam perkara ini sebagai pemilik lokasi shipyard.

“Kita pihak turut tergugat karena kapal tersebut saat ini ada di lokasi Kodja Bahari,” ujarnya.

Seperti diketahui PT Masa Batam menggugat Kanpel Batam dan PT Bina Bahari Makmur ke Pengadilan Negeri Batam karena telah mengalami kerugian atas rusaknya nama baik penggugat karena adanya pemberitaan negatif mengenai kepemilikan kapal
MV Engedi eks Eagle Prestige.

“Kita gugat perbuatan melawan hukum. Saat ini, kapal terus dijarah dan dipotong secara ilegal,” ujar Manager Operasional PT Masa Batam, Indra beberapa waktu lalu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

3 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

14 jam ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

15 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

16 jam ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

16 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

18 jam ago

This website uses cookies.