Categories: BATAMHUKUM

Jadi Tersangka Korupsi Asuransi Aset, Mantan Plt Dirut PT Batam Persero Dijebloskan ke Penjara

BATAM – Plt Direktur Utama PT. Batam Persero Tahun 2015-2018 berinisial TA dijebloskan ke Rumah Tahanan(Rutan) Batam setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan penutupan Asuransi PT Persero Batam pad PT Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012-2021, Senin 3 November 2025.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 Miliar ini, yakni HO(GM Akuntans dan Keuangan PT Batam Persero 2013-2020), TA(Plt Dirut PT. Batam Persero 2015-2018, DU(Dirut PT Batam Persero 2018-2020 dan BU(Fungsional Asuransi PT Batam Persero 2001-2013.

Plh Kasi Pidsus Kejari Batam Saman Dhohar Munthe mengatakan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan mempertimbangkan Alat Bukti yang telah diperoleh Tim Penyidik, antara lain 15 Keterangan Saksi, 2 Keterangan Ahli, Surat dan juga Petunjuk.

“Tersangka HO, DU, dan BU sebelumnya telah kami lakukan penahanan untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan dan saat ini telah dititipkan di Rutan Batam,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin 3 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa tersangka TA sebelumnya belum sempat hadir pada proses penetapan tersangka, pada hari ini(senin) secara sukarela menyerahkan diri untuk melaksanakan proses penahanan.

“Tersangka TA telah dibawa dan dititipkan pada Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,”tegasnya.

Dikatakan bahwa perbuatan para tersangka berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/ PT. Persero Batam Pada PT.Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012-2021 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.223.944.132.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Sementara ini Tim Penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

19 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

20 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

20 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

20 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

20 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

21 jam ago

This website uses cookies.