Categories: BATAMHUKUM

Jadi Tersangka Korupsi Asuransi Aset, Mantan Plt Dirut PT Batam Persero Dijebloskan ke Penjara

BATAM – Plt Direktur Utama PT. Batam Persero Tahun 2015-2018 berinisial TA dijebloskan ke Rumah Tahanan(Rutan) Batam setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan penutupan Asuransi PT Persero Batam pad PT Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012-2021, Senin 3 November 2025.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 Miliar ini, yakni HO(GM Akuntans dan Keuangan PT Batam Persero 2013-2020), TA(Plt Dirut PT. Batam Persero 2015-2018, DU(Dirut PT Batam Persero 2018-2020 dan BU(Fungsional Asuransi PT Batam Persero 2001-2013.

Plh Kasi Pidsus Kejari Batam Saman Dhohar Munthe mengatakan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan mempertimbangkan Alat Bukti yang telah diperoleh Tim Penyidik, antara lain 15 Keterangan Saksi, 2 Keterangan Ahli, Surat dan juga Petunjuk.

“Tersangka HO, DU, dan BU sebelumnya telah kami lakukan penahanan untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan dan saat ini telah dititipkan di Rutan Batam,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin 3 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa tersangka TA sebelumnya belum sempat hadir pada proses penetapan tersangka, pada hari ini(senin) secara sukarela menyerahkan diri untuk melaksanakan proses penahanan.

“Tersangka TA telah dibawa dan dititipkan pada Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,”tegasnya.

Dikatakan bahwa perbuatan para tersangka berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/ PT. Persero Batam Pada PT.Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012-2021 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.223.944.132.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Sementara ini Tim Penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

11 jam ago

This website uses cookies.