BATAM – Plt Direktur Utama PT. Batam Persero Tahun 2015-2018 berinisial TA dijebloskan ke Rumah Tahanan(Rutan) Batam setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan penutupan Asuransi PT Persero Batam pad PT Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012-2021, Senin 3 November 2025.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 Miliar ini, yakni HO(GM Akuntans dan Keuangan PT Batam Persero 2013-2020), TA(Plt Dirut PT. Batam Persero 2015-2018, DU(Dirut PT Batam Persero 2018-2020 dan BU(Fungsional Asuransi PT Batam Persero 2001-2013.
Plh Kasi Pidsus Kejari Batam Saman Dhohar Munthe mengatakan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan mempertimbangkan Alat Bukti yang telah diperoleh Tim Penyidik, antara lain 15 Keterangan Saksi, 2 Keterangan Ahli, Surat dan juga Petunjuk.
“Tersangka HO, DU, dan BU sebelumnya telah kami lakukan penahanan untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan dan saat ini telah dititipkan di Rutan Batam,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin 3 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa tersangka TA sebelumnya belum sempat hadir pada proses penetapan tersangka, pada hari ini(senin) secara sukarela menyerahkan diri untuk melaksanakan proses penahanan.
“Tersangka TA telah dibawa dan dititipkan pada Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,”tegasnya.
Dikatakan bahwa perbuatan para tersangka berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/ PT. Persero Batam Pada PT.Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012-2021 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.223.944.132.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Sementara ini Tim Penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,”pungkasnya./RD
Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…
Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…
Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…
BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…
This website uses cookies.