SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ.
Setelah itu MH diduga meminta uang muka sejumlah Rp300 juta kepada AZ. AZ mengirimkan uang ke rekening MH secara bertahap.
Kata Firli, di bulan Agustus 2020, RSP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap, dan diberikan oleh AZ sebanyak 3 kali, pertama 100.000 Dollar AS, kedua, 17.600 Dollar Singapura dan ketiga 140.500 Dollar Singapura.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,”ujarnya.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada RSP dan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 Miliar,”lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka AZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi./RD_JOE
Page: 1 2
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…
Jakarta, 4 Februari 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menyambut baik penerbitan Peraturan…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat kinerja positif layanan KA Srilelawangsa di wilayah Medan sepanjang Januari…
Jakarta, 3 Februari 2025 – Memasuki awal tahun 2026, industri pembiayaan otomotif masih dihadapkan pada…
JAKARTA -- Komisi XII DPR RI mendukung penuh proyek hilirisasi ekosistem baterai melalui Proyek Dragon…
Laporan terbaru AnyMind Group menunjukkan bahwa influencer marketing kini mendorong kepercayaan, minat beli, dan optimalisasi…
This website uses cookies.