SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ.
Setelah itu MH diduga meminta uang muka sejumlah Rp300 juta kepada AZ. AZ mengirimkan uang ke rekening MH secara bertahap.
Kata Firli, di bulan Agustus 2020, RSP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap, dan diberikan oleh AZ sebanyak 3 kali, pertama 100.000 Dollar AS, kedua, 17.600 Dollar Singapura dan ketiga 140.500 Dollar Singapura.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,”ujarnya.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada RSP dan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 Miliar,”lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka AZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi./RD_JOE
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.