Categories: KEPRI

Jaksa Ajak Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Bijak Bermedsos

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum kembali melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 16 Tanjungpinang, Kamis 19 Juni 2025.

Kegiatan yang mengangkat tema tentang “Bijak Bermedia Sosial” bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para siswa yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Tim Jaksa Masuk Sekolah dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dengan anggota tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, Dodi dan Novita.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa media sosial memberikan banyak manfaat, seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying), serta ancaman terhadap privasi pengguna.

Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah mendorong para pelajar untuk bijak bermedia sosial.

Istilah ini dimaknai sebagai perilaku bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, baik dalam hal penyebaran informasi, interaksi sosial, maupun menjaga etika digital.

Melalui kutipan dari ahli seperti Philip dan Kevin Keller, Chris Brogan, hingga M. Terry, peserta diajak memahami bahwa media sosial bukan sekadar alat komunikasi, tetapi telah menjadi ruang publik yang memiliki dampak sosial dan hukum nyata. Oleh karena itu, kesadaran akan jejak digital dan konsekuensi hukum dari setiap unggahan sangat penting ditanamkan.

Untuk itu, ia mengingatkan para siswa agar selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial, antara lain dengan menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, maupun kekerasan, serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.

“Kita juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi,” ujarnya.

Selain memberikan wawasan mengenai etika bermedia sosial, narasumber juga mengulas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beberapa pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di masyarakat juga dijelaskan dalam sosialisasi ini, di antaranya:

1.Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

2.Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2) – Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.

3.Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 3) – Hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.

4.Pengancaman melalui media elektronik (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1 dan Pasal 45 ayat 10 jo 27B ayat 2) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

5.Penyebaran berita bohong (hoaks) (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 jo 28 ayat 3) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

6.Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para siswa yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang bijak bermedia sosial maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tools Kalkulator Emisi LindungiHutan Dorong Kesadaran Emisi di Kalangan Publik

Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak perubahan iklim, upaya pengurangan emisi gas rumah kaca semakin…

3 jam ago

Dikritik Soal Pengangkatan Fesly Jadi Direktur Perencanaan Infrastruktur BP Batam, Begini Jawaban Amsakar Achmad

BATAM - Wali Kota Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Amsakar Achmad mendapatkan kritik dari berbagai…

5 jam ago

Kamar Mandi Nggak Cuma Fungsional tapi Juga Harus Estetik, Kenapa?

Bagi banyak pemilik rumah saat ini, kamar mandi dan toilet bukan lagi sekedar fungsional, tetapi…

5 jam ago

Lakukan Investigasi, PPNS Disnakertrans Dalami Peran Superintendent Kapal Tanker MT Federal II

BATAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau masih terus melakukan investigasi terkait…

7 jam ago

Maksimalkan Penjualan Tanggal Cantik: Strategi Konten Kreatif Videfly untuk UMKM

Videfly, penyedia solusi pembuatan video promosi otomatis untuk UMKM, hari ini merilis panduan strategis mengenai…

10 jam ago

Kapolres Lingga : Narkoba Adalah Ancaman Nyata, Desa Harus Jadi Garda Depan!

LINGGA – Langkah nyata dalam memerangi penyalahgunaan narkoba terus digaungkan. Salah satunya dilakukan oleh Polres…

11 jam ago

This website uses cookies.