Categories: HUKRIM

Jaksa Ajukan Banding, Tantimin : Kami sebagai Termohon

Terkait Putusan Majelis Hakim pada Kasus Narkoba 30 Kilo

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Albet alias Asiong alias Apua. Hal ini dikatakan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Batam, Siti Fatimah, siang tadi, Rabu(11/2/2015).

Siti mengatakan telah menerima permohonan banding dari JPU sedangkan dari pihak terdakwa sendiri hingga ini(hari terakhir ajukan banding), pihaknya belum menerima permohonan banding.

“Jaksa sudah ajukan banding, tapi saya lupa kapan waktu persis pengajuan bandingnya,” ujarnya singkat ketika ditemui saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Albet, Tantimin SH ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan sudah memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa dan pihak keluarga terdakwa.

“Sampai hari ini, terdakwa dan keluarganya belum menyatakan sikap terkait putusan Majelis Hakim,” ujarnya.

Tantimin juga mengaku hingga saat ini pihak terdakwa belum menerima salinan putusan dari Majelis Hakim. Namun demikian pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan termasuk adanya permohonan banding dari JPU.

“Kalau JPU banding, berarati kami jadi termohon banding,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar ketika berupaya dikonfirmasi terkait permohonan banding JPU, tidak bersedia memberikan keterangan.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Albet alias Asiong alias Apua atas kasus narkoba dengan barang bukti 30 kilogram dengan menggunakan pasal 114 ayat 2. Sebelumnya dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dengan menggunakan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika.

Adanya perbedaan penggunaan pasal dalam tuntutan JPU dengan putusan Majelis Hakim memunculkan dugaan kongkalikong dalam penggunaan pasal dalam tuntutan JPU untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar telah membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar, Kamis lalu (5/2/2015) di ruang kerjanya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

18 menit ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

1 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

1 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

6 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

This website uses cookies.