BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU) hasil perjudian online melalui situs W88, Fandias dan Juni Hendrianto.
“JPU mengajukan upaya hukum banding atas perkara tersebut,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri, Jumat 7 Maret 2025.
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp4,375 Miliar subsider 8 bulan kurungan, sementara Majelis Hakim menjatuhkan putusan 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan.
Berita sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPO) hasil perjudian online melalui situs W88 pada persidangan yang digelar Kamis 27 Februari 2025.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum(JPU) yakni 4 tahuhn penjara an denda Rp4,375 miliar subsider 8 bulan kurungan.
“Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh atau turut serta perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membantu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Ketua Majelis Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari an Welly Indiarto.
Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti turut serta melakukan perbuatan penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.
Kedua terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”pungkasnya.
Page: 1 2
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.
View Comments