Categories: BATAM

Jaksa Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Kasus TPPU Judi Online W88

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU) hasil perjudian online melalui situs W88, Fandias dan Juni Hendrianto.

“JPU mengajukan upaya hukum banding atas perkara tersebut,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri, Jumat 7 Maret 2025.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp4,375 Miliar subsider 8 bulan kurungan, sementara Majelis Hakim menjatuhkan putusan 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan.

Berita sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPO) hasil perjudian online melalui situs W88 pada persidangan yang digelar Kamis 27 Februari 2025.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum(JPU) yakni 4 tahuhn penjara an denda Rp4,375 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh atau turut serta perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membantu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Ketua Majelis Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari an Welly Indiarto.

Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti turut serta melakukan perbuatan penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

Kedua terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”pungkasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

TIGGI BAND Rilis Single Reggae Terbaru, Hadir Membawa Nuansa Tropis Yang Santai

Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…

12 menit ago

PNBP Minerba Tembus Rp56 Triliun, Hilirisasi Smelter MIND ID Jadi Motor Penggerak

Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…

42 menit ago

Customer Service Lebih Efisien dengan AI Agent dari Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

1 jam ago

BRI Kelapa Gading Hadirkan Weekend Banking Saat Hari Libur

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…

1 jam ago

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

3 jam ago

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…

3 jam ago

This website uses cookies.