BATAM – Sidang kasus liquid vape mengandung narkotika dengan terdakwa oknum pegawai Imigrasi Batam, Aryaguna Penan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Aryaguna Penan(AP) dan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra(FP) dan Gemmaliyn Pagtakhan(GP) didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).
Persidangan perkara ketiga terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi Verdian Martin dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang yang digelar pada Senin 30 Maret 2026, persidangan mendengarkan keterangan dua orang saksi dari Direktorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau yakni Joko Susilo dan Wahyu Apriadi Amsal.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga, Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
@swarakepritv Terungkap! Ini Modus Pungli Oknum Imigrasi Terhadap WNA di Pelabuhan Batam Kantor Wilayah(Kanwil) Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau mengakui adanya dugaan pungutan liar(pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center terhadap Warga Negara Asing(WNA) asal Myanmar berinisial Nay seperti yang dilaporkan media singapura, mothersip. Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo menjelaskan bahwa dugaan pungli tersebut berawal dari adanya permasalahan yang dialami oleh Nay soal tiket pulang ke negara asal. “Dia tidak membawa itu(tiket pulang), sesuai SOP itu harus dilakukan pendalaman, jangan sampai disini(Indoensia) dia OS(Overstay)”ujarnya saat konperensi pers di Kantor TPI Imigrasi Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu 29 Maret 2026. Ujo menjelaskan saat Nay menunggu diruangan asisten supervisor tersebut ada oknum pihak ketiga atau calo yang bernegosiasi dengan WNA Myanmar tersebut untuk dibantu petugas Imigrasi. “Diruangan asisten supervisor dia memnunggu, cuma disini ada oknum pihak ketiga. Ada yang bilang dia agen, ada yang bilang dia calo, nego dengan WNA Myanmar ini dan memohon dibantu sama asisten supervisor. Pada saat itu asisten supervisor bantu untuk masuk ke Indonesia,”terangnya. Ia menegaskan setelah dilakukan pendalaman, ada indikasi unsur uang antara oknum petugas Imigrasi dengan pihak ketiga yang mengaku agen. “Dari data awal, ada indikasi unsur uang yang terjadi pada saat itu,”tegasnya. Kasubdit Kepatuhan Internal(Patnal) Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu mengungkapkan bahwa setelah pemberitaan dugaan pungli tersebut viral, pihaknya langsung diperintahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Batam untuk melakukan investigasi. “Investigasi masih berjalan, karena ada beberapa personel dari kita dan ada beberapa pihak eksternal yang harus kita periksa juga. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akan selesai. Hasilnya akan kita laporkan terlebih dahulu ke Menteri untuk direkomendasikan penjatuhan disiplin atau kode etik,”terangnya. Washington menegaskan bahwa saat ini oknum petugas Imigrasi yang diduga terlibat dalam pungli tersebut telah diberhentikan sementara dari tugasnya. “Memberhentikan sementara dari tanggung jawab dan tugas, dan saat ini statusnya terperiksa,”tegasnya. #imigrasi #imigrasibatam #punglitka ♬ suara asli – SwaraKepriTV
JPU mengatakan bahwa terdakwa Aryaguna Penan bersama dengan FP dan GP melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Dalam dakwawan, JPU menguraikan perbuatan ketiga terdakwa dalam kasus narkotika yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 GP menghubungi FP untuk dapat bertemu karena GP mengalamai masalah pribadi dan perlu teman untuk bercerita. Tidak berapa lama kemudian FP menjemput GP dan dengan menggunakan mobil.
Pada saat diperjalanan GP bercerita mengenai permasalahannya dan dalam perjalanan FP menasehati dan kemudian mengeluarkan Pod Vape yang telah berisikan cairan dari 1 botol liquid vape berwarna putih.
Pada saat menghisap vape tersebut GP merasa enak dan menanyakan apa yang dihisapnya, dan FP mengatakan tidak mengetahui karena dapat dari temannya. Setelah berkeliling kemudian FP mengantarkan GP kerumahnya.
Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, GP menghubungi dan mengajak terdakwa Aryaguna Penan mengajak untuk duduk-duduk di Spice Cofe.
GP mengatakan bahwa kemarin menghisap vape punya FP enak rasanya apalagi sambil mendengar music.
Mendengar hal tersebut terdakwa Aryaguna Penan menyetujui untuk bertemu di spice cofe pukul 19.00 WIB. Kemudian GP menghubungi FP menanyakan apakah masih ada liquid vape yang digunakannya sebelumnya, dan FP menjawab sudah mau habis. GP menanyakan dimana liquid vape tersebut dibeli dan FP memberitahukan bahwa vape liquid tersebut dibeli dari temannya dengan harga Rp600 Ribu. Kemudian GP menyuruh FP bertemu di Spice Cofe membawa liquid vape tersebut ke Spice Cofe .
Pada pukul 19.00 WIB, GP dan terdakwa Aryaguna Penan tiba di Spice Cofe sedangkan FP tiba pukul 19.30 WIB. Setelah GP mengenalkan FP kepada terdakwa Aryaguna Penan, kemudian pada saat terjadi perbincangan FP mengeluarkan Vape dan botol liquid putih.
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
This website uses cookies.