Categories: BATAM

Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam, Deswita Lumongga Hutagaol dan Lexsi Kelfica selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus narkotika. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juni 2026 sore.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani para terdakwa. Menjatuhkan denda kepada para terdakwa dalam kategori enam sebesar Rp1 Miliar subsider 190 hari penjara,”tegas JPU.

@swarakepritv Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut dua mantan karyawan First Club Batam, Deswita Lumongga Hutagaol dan Lexsi Kelfica selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus narkotika. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juni 2026 sore. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #firstclub ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu 19 Oktober 2025 lalu melalui undercove buy(penyamaran).

Dua karyawan First Club Batam ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DLH(pramusaji) dan LK(Bar Staf).

Dari tangan tersangka DLH diamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4,5 Juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Sementara tersangka LK yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi disita uang tunai Rp750 Ribu dan satu unit handphone./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dukung Kebutuhan Hari Raya, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Dana Tunai yang Fleksibel

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…

3 jam ago

KAI Bandara Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Sosialisasi di Wilayah Operasional Yogyakarta dan Medan

KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…

4 jam ago

Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat, SUCOFINDO Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Kelurahan Pancoran

Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…

5 jam ago

TMT Finance APAC 2026: Lintasarta Dorong Investasi Infrastruktur AI untuk Indonesia

Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…

5 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Hari Lahir Pancasila 2026, JTT Pastikan Kesiapan Layanan Operasional di Wilayah Trans Jawa

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan kesiapan layanan operasional di seluruh ruas Jalan Tol Trans…

6 jam ago

Robot Berkaki Empat Unitree untuk Inspeksi di Area Industri Ekstrem

Inspeksi fasilitas industri di area berbahaya, medan tidak rata, atau lingkungan yang tidak aman bagi…

6 jam ago

This website uses cookies.