Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bang Long Ditunda Pekan Depan

Adapun keterangan saksi ahli pertama yang didengarkan dalam sidang ini, kata dia adalah ahli bahasa yang menyampaikan dan menegaskan bahwa dalam menilai sesuatu untuk menentukan hal tersebut masuk dalam unsur penghasutan harus dilihat secara utuh atas apa yang disampaikan oleh terdakwa Bang Long dalam orasinya pada saat itu.

“Karena kalau persidangan sebelumnya, seolah-olah hendak dipotong (Kata-kata Bang Long) pada paragraf tertentu, khususnya paragraf terakhir. Dengan adanya 5 saksi fakta dan adanya bukti video orasi pertama itu menegaskan bahwa terdakwa Bang Long secara niat atau menstrea tidak terbukti bahwa dia mendorong atau mengajak massa untuk melakukan suatu tindakan pidana dalam hal ini melakukan pengrusakan barang atau melawan pejabat seperti dalam dakwaan pasal 160 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, adapun keterangan saksi ahli bahasa, Dwi Santoso terhadap kata-kata terdakwa Bang Long pada akhir kalimat orasinya yang menyebutkan apabila tuntutan mereka tidak didengar maka mereka akan masuk secara beramai-ramai yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi pemicu kerusuhan usai orasi tersebut disampaikan, Dwi Santoso menilai bahwa secara semantik kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa Bang Long itu tidak ada arti lain atau bermaksud lain.

“Kalau diartikan lagi kata-kata “masuk beramai-ramai” tersebut di situ juga tidak ada larangan atau tertulis di tembok (Kantor BP Batam) tidak boleh masuk atau dilarang masuk di sana. Kemudian apabila masuk pun secara beramai-ramai bisa saja di sana masuk untuk merokok, minum-minum, duduk-duduk dan sebagainya kan tidak ada tindakan. Kecuali di situ ada kata-kata masuk ramai-ramai mari kita hancurkan, mari kita robohkan atau mari kita membuat anarki. Kan tidak ada kata-kata seperti itu yang diucapkan oleh terdakwa Bang Long, sehingga kata-kata masuk beramai-ramai ini mempunyai makna tersendiri oleh terdakwa itu sendiri,” jelasnya.

Ketika ditanyakan pun kepada terdakwa Bang Long terkait apakah ada niat hati terdakwa untuk membuat tindakan anarkis seperti itu? Tentu saja, kata dia, terdakwa Bang Long tidak ada bermaksud membuat tindakan anarkis seperti itu.

Dwi Santoso mengatakan bahwa kata-kata Bang Long pada orasi tanggal 11 September 2023 tersebut bukanlah sebuah hasutan sebagaimana yang didakwakan, tetapi arahnya lebih kepada sebuah anjuran yang disampaikan Bang Long.

“Karena dalam orasinya terdakwa juga menyampaikan kata-kata “Saya nasehati kalian”, maka kalimat-kalimat yang diucapkan oleh terdakwa itu sudah jelas tidak mempunyai makna hasutan karena mempunyai makna nasehati tadi. Maka saya sampaikan dipersidangan sejauh sepengetahuan saya tidak ada unsur hasutan pada orasi tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, JPU dalam mendakwa terdakwa Bang Long pada pasal 160 KUHP (Penghasutan) telah melakukan Jumping To The Conclusion atau langsung mengambil kesimpulan terhadap apa yang disampaikan oleh terdakwa pada orasinya dan tidak melihat konteks apa yang ada di depannya sebelum kata-kata masuk beramai-ramai tersebut diucapkan.

Karena kata dia, terdakwa Bang Long ini sebelum mengucapkan kata-kata “Masuk beramai-ramai” ia juga menyampaikan kata-kata “Saya nasehati kalian” terus ada juga kata-kata “Rupanya” seperti pada kalimat “Rupanya pak Rudi tidak jantan” ketika ia menggunakan kata “Rupanya” hal itu bukanlah sebuah tuduhan atau ejekan, karena kata “Rupanya” itu bermakna praduga/dugaan sama halnya dengan kata “Nampaknya, Kelihatannya” juga memiliki makna yang sama.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

1 minggu ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

1 minggu ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

1 minggu ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

1 minggu ago

Menghadapi Tantangan Pasca-Lebaran: Strategi Moladin untuk Pertumbuhan UMKM

Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…

1 minggu ago

Tips Menikmati Bubur Ayam Jakarta 46 dengan Topping Terbaik

Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…

1 minggu ago