Setelah berunding dengan Kepala BP Batam, kata dia, beberapa perwakilan peserta aksi unjuk rasa ini kembali ke lokasi demo menyampaikan hasil rundingan tersebut dan diputuskanlah bahwa peserta aksi unjuk rasa menolak hasil rundingan pertama ini dan massa meminta bahwa untuk rundingan kedua tidak boleh lagi diwakilkan oleh beberapa orang saja, tetapi harus disaksikan oleh seluruh peserta aksi unjuk rasa.
“Mereka maunya perundingan tersebut disaksikan atau didengarkan langsung oleh seluruh peserta aksi yang hadir. Jadi masuk beramai-ramai itu maksudnya adalah untuk berunding bersama arahnya lebih ke arah itu bukan melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terdakwa Bang Long ini, Sandri Suwardi lantas mencuplik pernyataan ahli pidana, Trisno Raharjo dalam keterangannya pada persidangan tadi bahwa kalau JPU yakin Bang Long ini tidak terbukti bersalah mengapa harus takut untuk menuntut bebas.
“Harapan kami, jika memang tidak terbukti bersalah ya jangan dipaksakan bersalah. Tuntut saja bebas dan kami juga memperjuangkan Bang Long ini untuk dituntut bebas,” harapnya./Shafix
PIK Avenue menawarkan pengalaman yang seru di Supergirl Adventure Station, event bertema superhero yang berlangsung…
Globalisasi industri kreatif mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi lintas negara yang semakin dinamis. Mahasiswa Desain Komunikasi…
PT Railink mencatat kinerja positif sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 dengan melayani sebanyak 2,9…
Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital…
Mimin, platform AI percakapan asal Indonesia, mengumumkan kemitraan strategis dengan Alcatel-Lucent Enterprise (ALE) untuk menghadirkan…
Harga emas dunia berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa (9/6) setelah menunjukkan tanda-tanda pemulihan…
This website uses cookies.