Setelah berunding dengan Kepala BP Batam, kata dia, beberapa perwakilan peserta aksi unjuk rasa ini kembali ke lokasi demo menyampaikan hasil rundingan tersebut dan diputuskanlah bahwa peserta aksi unjuk rasa menolak hasil rundingan pertama ini dan massa meminta bahwa untuk rundingan kedua tidak boleh lagi diwakilkan oleh beberapa orang saja, tetapi harus disaksikan oleh seluruh peserta aksi unjuk rasa.
“Mereka maunya perundingan tersebut disaksikan atau didengarkan langsung oleh seluruh peserta aksi yang hadir. Jadi masuk beramai-ramai itu maksudnya adalah untuk berunding bersama arahnya lebih ke arah itu bukan melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terdakwa Bang Long ini, Sandri Suwardi lantas mencuplik pernyataan ahli pidana, Trisno Raharjo dalam keterangannya pada persidangan tadi bahwa kalau JPU yakin Bang Long ini tidak terbukti bersalah mengapa harus takut untuk menuntut bebas.
“Harapan kami, jika memang tidak terbukti bersalah ya jangan dipaksakan bersalah. Tuntut saja bebas dan kami juga memperjuangkan Bang Long ini untuk dituntut bebas,” harapnya./Shafix
Di Indonesia, Lisensi PSE merupakan sertifikasi penting bagi bisnis online dan memastikan pemenuhan terhadap standar…
Sertifikasi IMDG Code sangat penting untuk memastikan keselamatan operasional di pelabuhan. Kode ini menetapkan standar…
Ekosistem startup di Indonesia terus mengalami perkembangan signifikan. Pada awal 2024, tercatat ada 2.562 startup…
KUPP Kelas III Ogoamas, bekerja sama dengan Port Academy, sukses menyelenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar…
Sistem telepon berbasis AI "MiiTel Phone" kini menyediakan fitur word cloud otomatis, memungkinkan perusahaan melihat…
Pada ajang yang berlangsung di Jakarta, Rabu (11/9), WSBP berhasil meraih penghargaan dalam kategori Top…
This website uses cookies.