Categories: BATAM

Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Pengeroyokan di First Club Batam

Kharisma menegaskan Imigrasi Batam masih menunggu proses hukum di Kepolisian terkait status dari tiga WNA asal Vietnam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Firs CLub Batam.

“Saat ini penanganannya(Tiga WNA asal Vietnam) masih di Polsek Lubuk Baja. Kita akan melakukan pemeriksaan soal pelanggaran Keimigrasian jika proses pidana sudah selesai dan Kepolisian menyerahkan ketiga WNA tersebut ke kita. Kalau penyidikan(Kepolisian) lanjut berarti harus diselesaikan dulu penyidikannya, persidangan hingga vonis Pengadilan. Setelah vonis Pengadilan, mereka menjalani hukuman baru diserahterimakan ke kita,”pungkasnya./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tangkap Peluang Pertumbuhan EV, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Berkelanjutan

Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…

1 hari ago

Lewat Literasi Keuangan, Adapundi Dorong Mahasiswa Makassar Bijak Kelola Keuangan Digital

Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…

1 hari ago

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…

1 hari ago

Lintasarta Perkuat Fondasi Transformasi AI Indonesia Melalui Intelligent Core

Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…

1 hari ago

Bukan Cuma Dana Darurat, Ini Berbagai Biaya yang Sebaiknya Disiapkan dari Jauh Hari

Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…

1 hari ago

Hisense TV RGB-MiniLED Jadi Layar Resmi IBC Piala Dunia FIFA 2026™: Presiden FIFA Uji Langsung Sistem VAR

International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…

1 hari ago

This website uses cookies.