Categories: BATAMKEPRI

Jaksa Tetapkan Mantan Direktur Umum TVRI jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Studio di Kepri

TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Selasa 10 Juni 2025.

Tersangka baru tersebut yakni, MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020-2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MTR juga dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 Miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 Miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri), Teguh Subroto mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 10 Juni 2025.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

33 menit ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

43 menit ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

48 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

1 jam ago

ENSIA 2026 Hadir Kembali, SUCOFINDO Dorong Inovasi Berkelanjutan dan Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Perubahan Iklim

Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…

1 jam ago

Dana Renovasi Rumah Terwujud, Cek Pendanaan Tunai BRI Finance Berikut Ini

Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…

1 jam ago

This website uses cookies.