Jaksa : Dalil Pemohon PK tidak Tepat

Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ridho Setiawan dan Poprizal selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Terpidana Mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno menegaskan bahwa keadaan baru(novum) berupaya surat pernyataan dari Suryanto alias Ationg yang disampaikan penasehat hukum terpidana adalah hal yang tidak benar.

“Keadaan baru yang dapat dijadikan landasan untuk mengajukan PK adalah keadaan baru yang mempunyai sifat dan kualitas menimbulkan dugaan kuat,” ujar Ridho Setiawan saat membacakan Duplik dari termohon(Kejaksaan) siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ridho menjelaskan keadaan baru yang dimaksud diantaranya jika diketahui atau ditemukan dan dikemukakan pada waktu sidang berlangsung., dapat menjadi faktor dan alasan untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau menyatakan tuntutan JPU tidak diterima atau menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

“Dalil pengajuan PK oleh pemohon bukan keadaan baru yang secara nyata dapat menimbulkan dugaan kuat menghasilkan putusan lain,” ujar Ridho.

Selain itu Ridho juga mengatakan bahwa dalil pengajuan PK pemohon bukanlah fakta yang autentik yang benar-benar relevan melumpuhkan fakta yang sudah kuat dalam putusan MA jo putusan PT Riau jo putusan PN Batam.

“Dalil dari pemohon yang menyebut adanya keadaan baru(novum) sangatlah tidak tepat karena tidak bernilai sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) huruf aa KUHAP,” terangnya.

Sebelumnya dalam duplik termohon, Ridho juga menanggapi mengenai legal standing kuasa pemohon untuk mengajukan PK, tanggapan kuasa pemohon yang menyebutkan telah mempelajari kronologis perkara para terpidana dan terkait tanggapan kuasa pemohon yang menyebutkan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan pasal 268 ayat(3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Seusai mendengarkan duplik dari termohon(Kejaksaan), Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Hakim anggota Arief Hakim menunda sidang dan kembali mengagendakan sidang berikutnya besok Rabu(14/1/2015) yang digelar di Lapas Barelang Batam.

“Untuk melengkapi permohonan PK pemohon, besok(Rabu,red) sidang dilakukan di Lapas Barelang,” ujar Budiman.

Diberitakan sebelumnya Charles SH selaku Penasehat Hukum terpidana mati pemohon Peninjauan Kembali mengatak pendapat Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang mempermasalahkan siapa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali(PK) dalam hubungannya dengan pasal 263 ayat 1 KUHAP adalah sangat mengada-ada.

“Hal ini sangat tidak sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih ironis lagi apabila JPU mempersoalkan keberadaan advokat yang mendampingi dan mewakili terpidana selaku pemohon dalam mengajukan PK ini,” kata Charles saat membacakan Replik terhadap pendapat JPU Kejari Batam, siang tadi, Senin(12/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

1 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

2 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

3 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

5 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

5 jam ago

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…

5 jam ago

This website uses cookies.