Jaksa : Dalil Pemohon PK tidak Tepat

Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ridho Setiawan dan Poprizal selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Terpidana Mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno menegaskan bahwa keadaan baru(novum) berupaya surat pernyataan dari Suryanto alias Ationg yang disampaikan penasehat hukum terpidana adalah hal yang tidak benar.

“Keadaan baru yang dapat dijadikan landasan untuk mengajukan PK adalah keadaan baru yang mempunyai sifat dan kualitas menimbulkan dugaan kuat,” ujar Ridho Setiawan saat membacakan Duplik dari termohon(Kejaksaan) siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ridho menjelaskan keadaan baru yang dimaksud diantaranya jika diketahui atau ditemukan dan dikemukakan pada waktu sidang berlangsung., dapat menjadi faktor dan alasan untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau menyatakan tuntutan JPU tidak diterima atau menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

“Dalil pengajuan PK oleh pemohon bukan keadaan baru yang secara nyata dapat menimbulkan dugaan kuat menghasilkan putusan lain,” ujar Ridho.

Selain itu Ridho juga mengatakan bahwa dalil pengajuan PK pemohon bukanlah fakta yang autentik yang benar-benar relevan melumpuhkan fakta yang sudah kuat dalam putusan MA jo putusan PT Riau jo putusan PN Batam.

“Dalil dari pemohon yang menyebut adanya keadaan baru(novum) sangatlah tidak tepat karena tidak bernilai sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) huruf aa KUHAP,” terangnya.

Sebelumnya dalam duplik termohon, Ridho juga menanggapi mengenai legal standing kuasa pemohon untuk mengajukan PK, tanggapan kuasa pemohon yang menyebutkan telah mempelajari kronologis perkara para terpidana dan terkait tanggapan kuasa pemohon yang menyebutkan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan pasal 268 ayat(3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Seusai mendengarkan duplik dari termohon(Kejaksaan), Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Hakim anggota Arief Hakim menunda sidang dan kembali mengagendakan sidang berikutnya besok Rabu(14/1/2015) yang digelar di Lapas Barelang Batam.

“Untuk melengkapi permohonan PK pemohon, besok(Rabu,red) sidang dilakukan di Lapas Barelang,” ujar Budiman.

Diberitakan sebelumnya Charles SH selaku Penasehat Hukum terpidana mati pemohon Peninjauan Kembali mengatak pendapat Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang mempermasalahkan siapa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali(PK) dalam hubungannya dengan pasal 263 ayat 1 KUHAP adalah sangat mengada-ada.

“Hal ini sangat tidak sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih ironis lagi apabila JPU mempersoalkan keberadaan advokat yang mendampingi dan mewakili terpidana selaku pemohon dalam mengajukan PK ini,” kata Charles saat membacakan Replik terhadap pendapat JPU Kejari Batam, siang tadi, Senin(12/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

29 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

13 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

18 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.