Categories: HUKUM

Jaksa Hadirkan 4 Saksi, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Tjipta Fudjiarta

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri Batam, Senin(9/7/2018).

Keempat orang saksi tersebut yakni Berliana(mantan asisten HRD PT BMS), Desi (mantan kasir di BCC Hotel), Erlinda Siburian(karyawan di kantor Notaris Anly Cengana) dan Suwarno alias Ahuat (karyawan di perusahaan terdakwa di Medan dan karyawan di BCC Hotel).

Saksi Berliana dalam keterangannya mengaku mulai bekerja di PT BMS mulai Desember 2011 hingga Desember 2014.

“Tugas saya mengurus semua perizinan yang berhubungan dengan operasional hotel, juga mengurus perizinan tenaga kerja asing. Kalau saya lihat di akta perusahaan sejak saya bekerja, terdakwa memang posisinya sudah menjadi komisaris waktu itu,” ujar saksi.

Saat itu, lanjut Berliana, Conti Chandra sebagai Direktur di PT.BMS.

“Yang saya tahu sebelum ada terdakwa, pengurusnya Conti dan ada juga Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas yang tertulis di akta sebelumnya. Selama saya bekerja di sana, kalau ada dua kali perubahan struktur organisasi perusahaan sekitar tahun 2013, saat itu komisarisnya tetap terdakwa,” terang Berliana.

Setelah itu lanjut saksi, ada perubahan lagi beberapa bulan kemudian dengan posisi komisaris tetap terdakwa, posisi Direktur Utama dijabat Winston dan direktur yang semula dijabat Conti Chandra berganti kepada Jauhari.

Ketika ditanya apakah sebelumnya ada komisaris lainnya selain terdakwa Tjipta Fudjiarta, Berliana mengaku tidak tahu. Begitu juga kenapa ada pergantian Direktur dari Conti ke Jauhari, saksi juga mengaku tidak tahu.

“Saya tahunya ada masalah saham gitu aja sih. Apa masalah sebenarnya, saya juga tidak tahu. Awal-awal dulu gaji saya dibayarkan tunai. Sejak tahun 2014, gaji via bank,” terang saksi Berliana.

Menurut saksi, BCC Hotel beroperasi sejak bulan oktober tahun 2011. Waktu awal operasional, yang banyak mengurusi(hotel) adalah Conti. Setelah Winston masuk, Conti Chandra sudah jarang ke hotel.

“Saya waktu itu harus mengurus surat-surat, harus ada surat kuasa dari perusahaan. Karena Conti tidak ada, saya minta tanda tangan ke terdakwa selaku komisaris. Waktu itu belum ada perubahan, masih ada terdakwa selaku komisaris dan Conti selaku direktur. Saya harus memperpanjang surat izin Winston selaku WNA, karena disamping sudah habis suratnya, saya minta surat kuasa ke Conti untuk memperpanjang izin Winston dalam bekerja. Tapi Conti waktu itu tidak mau tanda tangan. Alasannya pokoknya tak mau tanda tangan saja,” kata saksi.

Kata saksi, karena waktu itu Conti tak mau menandatangani surat perpanjangan Winston, saksi terpaksa minta tanda tangan ke terdakwa yang langsung mau menandatangani surat perpanjangan Winston.

“Saat saya keluar kerja dari PT BMS, direkturnya waktu itu tahun 2013 adalah Jauhari. Pada tahun itu juga Conti juga membuat surat pengunduran dirinya. Surat itu saya serahkan ke terdakwa,” kata saksi.

Saksi Desi lebih banyak tidak tahunya saat ditanya Majelis Hakim, Jaksa Penunut Umum(JPU) dan  Penasihat Hukum terdakwa.

Sementara itu saksi Erlida Siburian mengatakan bahwa saat pembuatan akta di Notaris Anly Cenggana, semua pemegang saham hadir, termasuk terdakwa Tjipta Fudjiarta dan Conti Candra.

“Semuanya hadir saat itu, saya menyaksikan sendiri sebagai saksi, ikut menandatangani akta jual beli saham itu. Namun soal ada tidaknya transaksi pembayaran saat itu, saya tidak tahu,” ujar saksi.

Kata saksi, pada saat pemegang saham dan terdakwa datang, konsep akta sudah ada dibuat notaris dan kemudian dibacakan di hadapan pemegang saham yang semuanya waktu itu hadir.

“Jual beli saat itu sudah terlaksana pada saat pembuatan akta yang juga dibacakan di hadapan semua pemegang saham yang hadir termasuk terdakwa,” terang saksi.

Saksi Suwarno alias Ahuat mengaku menjemput Conti Chandra dan isterinya pada bulan Juli 2011 di Bandara Polonia Medan.

“Tahun 2011 bulan Juli, saya yang menjemput Conti dan istrinya di Bandara saat keduanya ke Medan. Saya disuruh terdakwa menjemput mereka dan mengantarkan ke rumah terdakwa. Saya sempat duduk sebentar disana dan sekilas mendengar pembicaraan terkait jual beli saham saja,” ujar saksi.

Saksi mengatakan bahwa terdakwa juga memiliki usaha PT Cipta Karya Sartika di Medan. Usaha terdakwa di Medan saat itu sebagai suplier atau penjualan alat Pertamina seperti pompa SPBU dan transportasi mengantar minyak dari depot ke SPBU.

“Komisaris dan direkturnya saat itu dirangkap langsung oleh terdakwa. Terdakwa juga punya beberapa truk tangki di Medan yang diberi label Petrolindo,” ujar saksi.

Saksi mengaku bekerja di BCC Hotel karena diajak oleh terdakwa, dan awal bekerja diberi surat tugas oleh Conti Chandra untuk menerima barang-barang dari suplier seperti gipsum dan kabel untuk penyelesaian proyek pembangunan kamar-kamar Hotel BCC.

“Saat awal saya datang(BCC Hotel), saat itu hanya apartemen di lantai 2 sampai 5 yang sudah siap, sedangkan apartemen di lantai 6 sampai 11 belum siap sama sekali. Hotel BCC sendiri saat itu juga belum siap, hanya beberapa kamar hotel di lantai 12 dan 15, yang lain belum siap,” kata saksi.

Setelah mendengarkan keterangan keempat saksi, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa Kataren menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda mengkonfrontir keterangan dari saksi-saksi.

Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa kecuali saksi Erlida dari kantor notaris memang mempunyai hubungan kerja dg PT. BMS tetapi sudah berakhir, kecuali saksi Ahuat.

Kata Hendie, meskipun masih mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa, semua saksi-saksi tersebut adalah saksi fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah diperiksa dari penyidikan Mabes Polri.

“Jadi kalau keterangan saksi itu menguntungkan terdakwa, itu adalah saksi fakta dan bukan terdakwa yang mengajukannya sebagai saksi,” ujar Hendie seusai persidangan.

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.