Sidang Kasus BCC Hotel, Andreas Sie : Saya Terima Cek dari Wie Meng – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Kasus BCC Hotel, Andreas Sie : Saya Terima Cek dari Wie Meng

Saksi Andreas Sie saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Batam, Senin(21/5/2018)/Foto : AD/SK

BATAM – Andreas Sie, eks pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri Batam, Senin(21/5/2018).

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendarsyah Yusuf Permana dan Samsul Sitinjak dan Penasehat Hukum terdakwa Hendie Devitra dan Sabri Hamri.

Mendapat giliran pertama, JPU Hendarsyah menanyakan kepada saksi Andreas Sie mengenai awal pendirian PT.BMS dan pembangunan BCC Hotel.

“Sebelah BCS(Mall) ada lahan kosong, ada orang mau jual, jadi kita mau bangun apartemen atau hotel. Kemudian ada nego dengan pemilik lahan, setelah kesepakatan harga disetujui (dengan pemilik lahan) berdiri PT BMS. Setelah berdiri PT BMS, kami melanjutkan cut and fill dan pembangunan hotel,” ujar saksi.

Saksi juga mengaku sebagai salah satu pemilik 28 lembar atau 10% saham di PT. BMS bersama dengan pemegang saham lainnya yaitu Wie Meng, Sutriswi, Hasan, dan Conti Chandra.

Saksi menjelaskan bahwa sumber dana untuk pembangunan BCC Hotel berasal dari modal masing-masing pemegang saham, pinjaman dari Bank Panin sebesar Rp 70 Miliar dan dari uang hasil penjualan apartemen.

“Perusahaan kesulitan keuangan untuk membayar hutang dan biaya pembangunan, dan ada masalah dengan sesama pemegang saham, maka diputuskan kami keluar dan menyerahkan kepada Conti untuk mencari pendamping,” jelasnya.

Saksi juga mengaku menandatangani akta No. 89. “Akta itu bukan jual beli saham kepada Conti, tapi saksi akan melepaskan sahamnya apabila Conti sudah mendapatkan pendamping,” jelasnya.

Saksi juga mengaku pernah menggugat Conti Chandra untuk membatalkan akta No. 89 tersebut.

“Saya mau semua jaminan hutang saya di bank Panin diselesaikan dulu, dan waktu dibuat akta No. 89 pembayaran saham dan jaminan saya di bank belum ditarik, tapi masalahnya sudah selesai, saya mencabut gugatan dengan perdamaian,” kata saksi.

Saksi mengaku menerima uang pembayaran harga saham miliknya sebesar Rp 88.juta dan 145.000 SGD. “Saya terima cek dari Wie Meng sesuai modal yang saya keluarkan,” ucapnya.

Kata saksi, setelah menerima pembayaran dari Wie Meng, kemudian saksi menandatangani jual beli sahamnya dengan Conti Chandra.

Ketika ditanya Hakim apakah saksi tahu selanjutnya saham saksi dijual kepada siapa oleh conti, saksi menjawab tidak tahu.

“Yang penting saham saya sudah dibayar lunas sesuai modal saya kembali, saya sudah tidak tahu lagi soal PT.BMS,” jelasnya.

Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa, Hendie Devitra menanyakan kepada saksi mengenai RUPS tgl 2 Des 2011.

Saksi mengaku menerima undangan dari Conti Chandra, tetapi tidak hadir. Demikian juga mengenai RUPS tgl 17 Nov 2011 untuk penjualan saham kepada terdakwa, saksi juga menerima undangan dari Conti tapi tidak hadir karena sedang mengajukan gugatan di PN Batam untuk pembatalan akta No. 89.

Saksi juga mengaku pernah menerima surat teguran dari Conti karena tidak hadir pada RUPS tersebut.

Saksi juga mengaku pernah menjabat sebagai direktur PT BMS dan menjual beberapa unit apartemen. Uang hasil penjualan apartemen tersebut digunakan biaya pembangunan BCC Hotel.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Andreas Sie, persidangan sempat sempat diskors selama 1 jam, kemudian sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi Mariani.

Saksi Mariani saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Batam, Senin(21/5/2018)/foto : AD/SK

Saksi Mariani mengaku mempunyai hubungan ipar dengan Conti. “Istrinya adik saya pak Hakim, dengan istri terdakwa sepupu,” jawab saksi kepada Majelis Hakim

Dalam keterangannya, saksi mengaku pernah dipanggil Conti Chandra pada november 2011 di lantai P4 BCC Hotel.

“Saya dipanggil pak Conti ke lantai P4, disana pak Conti mengatakan sudah deal dengan pak Tjipta 120 Miliar jual gedung BCC”, ketika ditanya apa jawaban terdakwa (deal 120 M? “Terdakwa diam saja.

Saksi juga mengaku pernah disuruh Conti Chandra untuk mengecek uang masuk ke rekeningnya.

“Uang 27M utk pembayaran saham dan uang hasil penjualan 11 unit apartemen sebesar 14 M, uang itu yang digunakan Conti untuk membayar saham pemilik saham lama dan membayar hutang supplier, lebih kurang 33 M,”jelasnya.

Ketika ditanya Hakim apakah masih ada lagi uang yang lain yang masuk ke rekening Conti Chandra, saksi mengatakan tidak ada.

Berbeda ketika PH terdakwa, Hendie Devitra dan Sabri Hamri mencecar saksi mengenai uang pembayaran 15% saham yang juga diterima Conti Chandra, saksi mengakuinya dan pernah mengecek rekapitulasinya.

“Ya ada juga uang dari terdakwa yang saya hitung Rp 7M masuk ke rekening Conti,” jelasnya.

Diakhir persidangan saksi Mariani sempat meluapkan emosinya karena diberhentikan terdakwa dari BCC Hotel. “Terdakwa tidak ada wewenang memberhentikan saya!,” ujar saksi.

Istri Conti Chandra yang duduk dikursi pengunjung sempat bertepuk tangan, namun Hakim langsung mengetuk palu dan menegurnya.

“Sorry pak Hakim,” ujar istri Conti Chandra.

Atas keterangan saksi, terdakwa membantah terkait pertemuan di lantai p4 BCC Hotel. “Ada yang benar dan banyak yang tidak benar, tidak ada pertemuan di lantai p4 itu,” kata terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Andreas Sie dan saksi Mariani, sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top