Andreas juga mengatakan hal yang paling mengejutkan adalah data yang dimiliki Kementerian Kehutanan dan BP Batam tidak sinkron soal Kawasan hutan lindung.
“Data yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan tidak sinkron dengan BP Batam soal hutan lindung. Apakah lahan itu sudah ada izin dari pihak lain atau tidak? Berdasarkan Undang-undang, BP Batam berhak untuk memberikan izin untuk bekerja diatas tanah(lahan). Soal lahan itu adalah hutan lindung atau tidak itu urusan berbeda, tetapi kami sudah dapat izin di atas lahan yang dituduhkan oleh Kementerian Kehutanan,”terangnya.
PH Minta Hakim Buat Penetapan Pemanggilan Saksi Penyidik Gakkum
Andreas juga mengatakan bahwa di persidangan pihaknya juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi dari penyidik Gakkum Kehutanan.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim buat penetapan untuk bisa mengehadirkan saksi PPNS Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Pusat. Saksi dari PPNS sangat penting, terutama adalah apakah dalam proses penyelidikan melibatkan Kepolisian? itu yang akan kita gali,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
“Keberhasilan berbagai program hunian pemerintah bergantung pada kualitas penyelenggaranya. Kita harus terus terbuka, agar rakyat…
Jakarta, 30 Juni 2026 – Industri pembiayaan nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tantangan…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Dalam rangka mendukung program Asta Cita Pemerintah serta mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada…
Perjalanan content creator, Fanny Kondoh, dalam membangun keluarga kecilnya bersama sang suami, Hajime Kondoh, pernah menyentuh…
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus memperkuat daya saing komoditas tembakau nasional melalui PTPN…
This website uses cookies.
View Comments