Categories: BATAM

Sidang Kasus Narkotika Oknum Imigrasi Batam Ditunda Karena Ketua Majelis Berhalangan Hadir

BATAM – Sidang kasus liquid vape narkotika terdakwa oknum petugas Imigrasi Batam Aryahguna Penan pada Rabu 20 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit.

Dalam perkara ini, Aryaguna Penan didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing) dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan.

Hakim Anggota, Meniek Emelinna Latuputty menyampaikan hal tersebut pada persidangan, Rabu 20 Mei 2026 siang. “Sidang ditunda hingga rabu depan. Para terdakwa tetap dalam tahanan,”ujarnya.

Selain perkana ini, sejumlah perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah juga ditunda.

Berdasarkan Tata Cara Pemeriksaan Adminsitasi Persidangan, apabila ketua majelis yang ditunjuk berhalangan untuk bersidang, pemeriksaan perkara diundur. Apabila salah seorang hakim anggota majelis berhalangan, ia digantikan oleh hakim lain, yang ditunjuk oleh ketua pengadilan.

 

Pada sidang sebelumnya Rabu 13 Mei 2026 beragendakan pembuktian tambahan. Penasehat Hukum(PH) para terdakwa menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi ketiga terdakwa.

@swarakepritv Sidang Kasus Liquid Vape Narkotika Oknum Imigrasi Batam, PH Serahkan Bukti Tambahan Sidang lanjutan kasus liquid vape narkotika dengan terdakwa oknum petugas Imigrasi Kelasa I Khusus Batam Aryaguna Penan Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Mei 2026 sore. Aryaguna Penan didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing) dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan. Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah ini beragendakan pembuktian tambahan. Setelah sidang dibuka Majelis Hakim, Penasehat Hukum(PH) menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi ketiga terdakwa. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #imigrasibatam #liquidvape ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Usai menerima bukti tambahan dari PH ketiga terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan PH untuk menyampaikan tanggapan atau usulan.

JPU Gustirio Kurniawan mengatakan karena PH sudah menyerahkan bukti tambahan, pihaknya akan Menyusun tuntutan.  “Izin Majelis, karena barang bukti surat-surat(bukti tambahan) telah diserahkan advokat para terdakwa, maka dari itu kami akan menyusun tuntutan,”ujar JPU Gustirio Kurniawan.

Mendengar tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa telah diperiksa sebagai terdakwa.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Festival of Digital Innovation (FDI) Kembali Hadir untuk Edisi Ke-4 di BSD City

Komunitas teknologi dan inovasi akan kembali berkumpul minggu ini dalam acara Festival of Digital Innovation…

31 menit ago

Apakah SPF Tinggi Selalu Lebih Baik untuk Kulit Bayi?

Sebagai orang tua, wajar kalau kita ingin memberikan perlindungan terbaik untuk si kecil. Saat memilih…

3 jam ago

WSBP Bangun Fasilitas Praktikum dan Riset Berkualitas di Ternate

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) tengah mengerjakan proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu…

3 jam ago

Dubes India Kunjungi Ketua MPR RI, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-India

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, melakukan kunjungan kehormatan kepada Ketua MPR RI Ahmad…

11 jam ago

210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam Terancam Pidana (7)

BATAM - Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan kasus…

11 jam ago

Fasset Global Membuka Era Baru Pembayaran Tanpa Batas Lewat Peluncuran Fasset Card dalam Acara Eksklusif di Bali

Fasset Global, platform perbankan dan investasi yang didirikan di Amerika Serikat dengan fokus pada inklusi…

12 jam ago

This website uses cookies.