Categories: BATAM

Sidang Kasus Narkotika Oknum Imigrasi Batam Ditunda Karena Ketua Majelis Berhalangan Hadir

BATAM – Sidang kasus liquid vape narkotika terdakwa oknum petugas Imigrasi Batam Aryahguna Penan pada Rabu 20 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit.

Dalam perkara ini, Aryaguna Penan didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing) dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan.

Hakim Anggota, Meniek Emelinna Latuputty menyampaikan hal tersebut pada persidangan, Rabu 20 Mei 2026 siang. “Sidang ditunda hingga rabu depan. Para terdakwa tetap dalam tahanan,”ujarnya.

Selain perkana ini, sejumlah perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah juga ditunda.

Berdasarkan Tata Cara Pemeriksaan Adminsitasi Persidangan, apabila ketua majelis yang ditunjuk berhalangan untuk bersidang, pemeriksaan perkara diundur. Apabila salah seorang hakim anggota majelis berhalangan, ia digantikan oleh hakim lain, yang ditunjuk oleh ketua pengadilan.

 

Pada sidang sebelumnya Rabu 13 Mei 2026 beragendakan pembuktian tambahan. Penasehat Hukum(PH) para terdakwa menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi ketiga terdakwa.

@swarakepritv Sidang Kasus Liquid Vape Narkotika Oknum Imigrasi Batam, PH Serahkan Bukti Tambahan Sidang lanjutan kasus liquid vape narkotika dengan terdakwa oknum petugas Imigrasi Kelasa I Khusus Batam Aryaguna Penan Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Mei 2026 sore. Aryaguna Penan didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing) dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan. Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah ini beragendakan pembuktian tambahan. Setelah sidang dibuka Majelis Hakim, Penasehat Hukum(PH) menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan bagi ketiga terdakwa. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #imigrasibatam #liquidvape ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Usai menerima bukti tambahan dari PH ketiga terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan PH untuk menyampaikan tanggapan atau usulan.

JPU Gustirio Kurniawan mengatakan karena PH sudah menyerahkan bukti tambahan, pihaknya akan Menyusun tuntutan.  “Izin Majelis, karena barang bukti surat-surat(bukti tambahan) telah diserahkan advokat para terdakwa, maka dari itu kami akan menyusun tuntutan,”ujar JPU Gustirio Kurniawan.

Mendengar tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa telah diperiksa sebagai terdakwa.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bank Raya Dorong Mahasiswa dan UMKM Lebih Produktif lewat Pemanfaatan Bank Digital

Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital…

1 menit ago

KAI Logistik Tingkatkan Daya Saing KA Kontainer, Perkuat Logistik Berkelanjutan

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat perannya sebagai penyedia layanan logistik berbasis kereta…

27 menit ago

Perusahaan Wellness AS, Nutrivance Wellness, Resmi Ekspansi ke Indonesia dan Luncurkan Nutrivance Creatine Monohydrate

Nutrivance Wellness LLC secara resmi mengumumkan ekspansinya ke pasar Indonesia sebagai langkah strategis di Asia…

46 menit ago

Godrej Consumer Products Dorong Kolaborasi Lintas Ekosistem untuk Perkuat Dampak Keberlanjutan

Upaya keberlanjutan tidak berhenti ketika sebuah produk keluar dari pabrik. Justru, tantangan terbesar sering kali…

2 jam ago

5 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Membuka Rekening Online

Membuka rekening online langsung aktif memang semakin mudah dilakukan. Namun sebelum memilih layanan perbankan digital,…

4 jam ago

Pelindo Tingkatkan Literasi Keuangan Pekerja untuk Masa Depan Lebih Terencana

PT Pelindo Multi Terminal bersama Pelindo Regional 1 terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 jam ago

This website uses cookies.