Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE

Selanjutnya, pada tanggal 27 Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Maret 2021 saksi korban/pelapor Dju Ming bersama-sama dengan saksi Zulkifli mengumpulkan data-data masyarakat dan para subkontraktor yang belum dibayar haknya oleh terdakwa David MH Lumban Gaol di mana hasilnya ditemukan fakta bahwa masih ada yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 850.000.000,-

Karena terdakwa Ineke Kartika Dewi ikut bertanggungjawab terhadap kegiatan penambangan bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga pada tanggal 30 Maret 2021 terdakwa Ineke Kartika Dewi mengajukan Surat permohonan/pernyataan penambahan dana berserta invoice nya kepada PT DDE sebesar Rp. 850.000.000,-

Karena saksi korban/pelapor Dju Ming tidak percaya lagi dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi sehingga terhadap biaya dana tambahan yang diminta oleh terdakwa untuk pembayaran masyarakat dan para subkontraktor yang belum dibayar haknya oleh terdakwa David MH Lumban Gaol.

Maka, pihak PT DDE pada tanggal 31 Maret 2021 dana tersebut dikirim kepada saksi korban/pelapor Dju Ming yang sedang berada di lokasi penambangan melalui Bank Mandiri dengan cara Transfer ke Rekening pribadi atas nama saksi korban/pelapor Dju Ming.

Setelah dilakukan pembayaran terhadap masyarakat dan para subkontraktor ternyata kapal tongkang masi belum bisa diberangkatkan dikarenakan masih ada biaya atau dokumen kapal yang belum dibayarkan oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi.

Sehingga kapal tersebut tidak dapat berangkat, kemudian pada tanggal 03 April 2021 terdakwa David MH Lumban Gaol mengirimkan Surat permohonan penambahan dana dan invoice kepada PT DDE sebesar Rp. 340.000.000,-

Kemudian untuk tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap kapal tongkang yang tidak bisa diberangkatkan, maka pada tanggal 03 April 2021 saksi korban/pelapor Dju Ming memerintahkan saksi Lily mengirimkan dana tambahan sebesar Rp. 340.000.000,- ke Rekening Bank Mandiri atas nama saksi Zukifli.

Sehingga akhirnya kapal dapat berlayar untuk menjual biji nikel sebanyak 7.803 metrik ton menuju ke PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy yang berlokasi di Kawasan IMIP Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa David MH Lumban Gaol dan Ineke Kartika Dewi menyebabkan saksi korban/pelapor Dju Ming selaku Direktur di PT DDE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.251.240.000,-

Laman: 1 2 3 4 5

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Sidang Kasus Penggelapan 1,2 Miliar PT DDE, Begini Keterangan Saksi Korban Dju Ming – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top