Angel Damanik Dilarang Beracara Setelah Sidang ke-5
BATAM – swarakepri.com : Sidang pembacaan duplik Randi Pratama bin Misna selaku terdakwa kasus kepemilikan shabu seberat 0,3 gram yang berujung pengusiran Angel Damanik selaku kuasa hukum oleh Majelis Hakim mengundang tanda tanya. Konsistensi Majelis Hakim dalam menjalankan aturan patut dipertanyakan karena alasan pelarangan Angel Damanik selaku kuasa hukum terdakwa karena belum mendapat “Sumpah Advokat” ternyata baru dilaksanakan pada sidang ke-5 (pembacaan duplik,red) yang sudah digelar.
Dari hasil pantauan media ini di pengadilan negeri batam, sejak awal sidang kasus ini digelar yakni dari sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) sampai Pembacaan Replik, Angel Damanik justru tidak dilarang beracara. Namun setelah sidang pembacaan duplik atau menjelang sidang putusan, tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ratih Andrawina didalam persidangan mempertanyakan “sumpah advokat” dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang Kuasa Hukum(Angel Damanik) membacakan duplik.
Permintaan JPU inipun dengan cepat direspon Budiman Sitorus(Anggota Majelis Hakim) dengan langsung meminta Surat Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi kepada Angel Damanik. Kaget karena tiba-tiba dipermasalkan “Sumpah Advokat” Angel kemudian sempat beradu mulut dengan Budiman Sitorus hingga membuat suasana persidangan sempat gaduh.
Sikap Majelis Hakim yang tidak konsisten dalam menjalankan aturan dalam persidangan disayangkan oleh Thomas Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri Batam. Ia mengaku bahwa keputusan majelis hakim melarang advokat beracara memang diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan advokat wajib bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di Pengadilan Tinggi, namun seharusnya itu dilakukan sejak awal persidangan.
“Majelis Hakim sudah menyalahi etika dalam persidangan karena seharusnya pelarangan tersebut dilakukan sejak awal persidangan,”ujar Thomas, Kamis kemarin(18/7/2013) diruang kerjanya.
Untuk diketahui dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum mendampingi terdakwa kasus narkoba di pengadilan negeri batam, Angel Damanik sudah 2 kali berhasil membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan vonis bebas dari Majelis Hakim.(red/adi)
Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…
Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…
BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyambut baik tonggak sejarah baru dalam pengoperasian kereta cepat Whoosh,…
Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
This website uses cookies.