Categories: HeadlinesHUKRIM

Jaksa dan Hakim tidak Konsisten Jalankan Aturan Persidangan

Angel Damanik Dilarang Beracara Setelah Sidang ke-5

BATAM – swarakepri.com : Sidang pembacaan duplik Randi Pratama bin Misna selaku terdakwa kasus kepemilikan shabu seberat 0,3 gram yang berujung pengusiran Angel Damanik selaku kuasa hukum oleh Majelis Hakim mengundang tanda tanya. Konsistensi Majelis Hakim dalam menjalankan aturan patut dipertanyakan karena alasan pelarangan Angel Damanik selaku kuasa hukum terdakwa karena belum mendapat “Sumpah Advokat” ternyata baru dilaksanakan pada sidang ke-5 (pembacaan duplik,red) yang sudah digelar.

Dari hasil pantauan media ini di pengadilan negeri batam, sejak awal sidang kasus ini digelar yakni dari sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) sampai Pembacaan Replik, Angel Damanik justru tidak dilarang beracara. Namun setelah sidang pembacaan duplik atau menjelang sidang putusan, tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ratih Andrawina didalam persidangan mempertanyakan “sumpah advokat” dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang Kuasa Hukum(Angel Damanik) membacakan duplik.

Permintaan JPU inipun dengan cepat direspon Budiman Sitorus(Anggota Majelis Hakim) dengan langsung meminta Surat Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi kepada Angel Damanik. Kaget karena tiba-tiba dipermasalkan “Sumpah Advokat” Angel kemudian sempat beradu mulut dengan Budiman Sitorus hingga membuat suasana persidangan sempat gaduh.

Sikap Majelis Hakim yang tidak konsisten dalam menjalankan aturan dalam persidangan disayangkan oleh Thomas Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri Batam. Ia mengaku bahwa keputusan majelis hakim melarang advokat beracara memang diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan advokat wajib bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di Pengadilan Tinggi, namun seharusnya itu dilakukan sejak awal persidangan.

“Majelis Hakim sudah menyalahi etika dalam persidangan karena seharusnya pelarangan tersebut dilakukan sejak awal persidangan,”ujar Thomas, Kamis kemarin(18/7/2013) diruang kerjanya.

Untuk diketahui dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum mendampingi terdakwa kasus narkoba di pengadilan negeri batam, Angel Damanik sudah 2 kali berhasil membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan vonis bebas dari Majelis Hakim.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

2 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

15 jam ago

This website uses cookies.