Categories: HeadlinesHUKRIM

Jaksa dan Hakim tidak Konsisten Jalankan Aturan Persidangan

Angel Damanik Dilarang Beracara Setelah Sidang ke-5

BATAM – swarakepri.com : Sidang pembacaan duplik Randi Pratama bin Misna selaku terdakwa kasus kepemilikan shabu seberat 0,3 gram yang berujung pengusiran Angel Damanik selaku kuasa hukum oleh Majelis Hakim mengundang tanda tanya. Konsistensi Majelis Hakim dalam menjalankan aturan patut dipertanyakan karena alasan pelarangan Angel Damanik selaku kuasa hukum terdakwa karena belum mendapat “Sumpah Advokat” ternyata baru dilaksanakan pada sidang ke-5 (pembacaan duplik,red) yang sudah digelar.

Dari hasil pantauan media ini di pengadilan negeri batam, sejak awal sidang kasus ini digelar yakni dari sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) sampai Pembacaan Replik, Angel Damanik justru tidak dilarang beracara. Namun setelah sidang pembacaan duplik atau menjelang sidang putusan, tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ratih Andrawina didalam persidangan mempertanyakan “sumpah advokat” dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang Kuasa Hukum(Angel Damanik) membacakan duplik.

Permintaan JPU inipun dengan cepat direspon Budiman Sitorus(Anggota Majelis Hakim) dengan langsung meminta Surat Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi kepada Angel Damanik. Kaget karena tiba-tiba dipermasalkan “Sumpah Advokat” Angel kemudian sempat beradu mulut dengan Budiman Sitorus hingga membuat suasana persidangan sempat gaduh.

Sikap Majelis Hakim yang tidak konsisten dalam menjalankan aturan dalam persidangan disayangkan oleh Thomas Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri Batam. Ia mengaku bahwa keputusan majelis hakim melarang advokat beracara memang diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan advokat wajib bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di Pengadilan Tinggi, namun seharusnya itu dilakukan sejak awal persidangan.

“Majelis Hakim sudah menyalahi etika dalam persidangan karena seharusnya pelarangan tersebut dilakukan sejak awal persidangan,”ujar Thomas, Kamis kemarin(18/7/2013) diruang kerjanya.

Untuk diketahui dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum mendampingi terdakwa kasus narkoba di pengadilan negeri batam, Angel Damanik sudah 2 kali berhasil membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan vonis bebas dari Majelis Hakim.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

5 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

10 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

11 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

12 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

12 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

12 jam ago

This website uses cookies.