Categories: HeadlinesHUKRIM

Jaksa dan Hakim tidak Konsisten Jalankan Aturan Persidangan

Angel Damanik Dilarang Beracara Setelah Sidang ke-5

BATAM – swarakepri.com : Sidang pembacaan duplik Randi Pratama bin Misna selaku terdakwa kasus kepemilikan shabu seberat 0,3 gram yang berujung pengusiran Angel Damanik selaku kuasa hukum oleh Majelis Hakim mengundang tanda tanya. Konsistensi Majelis Hakim dalam menjalankan aturan patut dipertanyakan karena alasan pelarangan Angel Damanik selaku kuasa hukum terdakwa karena belum mendapat “Sumpah Advokat” ternyata baru dilaksanakan pada sidang ke-5 (pembacaan duplik,red) yang sudah digelar.

Dari hasil pantauan media ini di pengadilan negeri batam, sejak awal sidang kasus ini digelar yakni dari sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) sampai Pembacaan Replik, Angel Damanik justru tidak dilarang beracara. Namun setelah sidang pembacaan duplik atau menjelang sidang putusan, tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ratih Andrawina didalam persidangan mempertanyakan “sumpah advokat” dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang Kuasa Hukum(Angel Damanik) membacakan duplik.

Permintaan JPU inipun dengan cepat direspon Budiman Sitorus(Anggota Majelis Hakim) dengan langsung meminta Surat Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi kepada Angel Damanik. Kaget karena tiba-tiba dipermasalkan “Sumpah Advokat” Angel kemudian sempat beradu mulut dengan Budiman Sitorus hingga membuat suasana persidangan sempat gaduh.

Sikap Majelis Hakim yang tidak konsisten dalam menjalankan aturan dalam persidangan disayangkan oleh Thomas Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri Batam. Ia mengaku bahwa keputusan majelis hakim melarang advokat beracara memang diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan advokat wajib bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di Pengadilan Tinggi, namun seharusnya itu dilakukan sejak awal persidangan.

“Majelis Hakim sudah menyalahi etika dalam persidangan karena seharusnya pelarangan tersebut dilakukan sejak awal persidangan,”ujar Thomas, Kamis kemarin(18/7/2013) diruang kerjanya.

Untuk diketahui dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum mendampingi terdakwa kasus narkoba di pengadilan negeri batam, Angel Damanik sudah 2 kali berhasil membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan vonis bebas dari Majelis Hakim.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

4 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

4 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

6 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

8 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

8 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

8 jam ago

This website uses cookies.