Categories: HeadlinesHUKRIM

Jaksa dan Hakim tidak Konsisten Jalankan Aturan Persidangan

Angel Damanik Dilarang Beracara Setelah Sidang ke-5

BATAM – swarakepri.com : Sidang pembacaan duplik Randi Pratama bin Misna selaku terdakwa kasus kepemilikan shabu seberat 0,3 gram yang berujung pengusiran Angel Damanik selaku kuasa hukum oleh Majelis Hakim mengundang tanda tanya. Konsistensi Majelis Hakim dalam menjalankan aturan patut dipertanyakan karena alasan pelarangan Angel Damanik selaku kuasa hukum terdakwa karena belum mendapat “Sumpah Advokat” ternyata baru dilaksanakan pada sidang ke-5 (pembacaan duplik,red) yang sudah digelar.

Dari hasil pantauan media ini di pengadilan negeri batam, sejak awal sidang kasus ini digelar yakni dari sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) sampai Pembacaan Replik, Angel Damanik justru tidak dilarang beracara. Namun setelah sidang pembacaan duplik atau menjelang sidang putusan, tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ratih Andrawina didalam persidangan mempertanyakan “sumpah advokat” dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang Kuasa Hukum(Angel Damanik) membacakan duplik.

Permintaan JPU inipun dengan cepat direspon Budiman Sitorus(Anggota Majelis Hakim) dengan langsung meminta Surat Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi kepada Angel Damanik. Kaget karena tiba-tiba dipermasalkan “Sumpah Advokat” Angel kemudian sempat beradu mulut dengan Budiman Sitorus hingga membuat suasana persidangan sempat gaduh.

Sikap Majelis Hakim yang tidak konsisten dalam menjalankan aturan dalam persidangan disayangkan oleh Thomas Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri Batam. Ia mengaku bahwa keputusan majelis hakim melarang advokat beracara memang diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan advokat wajib bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di Pengadilan Tinggi, namun seharusnya itu dilakukan sejak awal persidangan.

“Majelis Hakim sudah menyalahi etika dalam persidangan karena seharusnya pelarangan tersebut dilakukan sejak awal persidangan,”ujar Thomas, Kamis kemarin(18/7/2013) diruang kerjanya.

Untuk diketahui dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum mendampingi terdakwa kasus narkoba di pengadilan negeri batam, Angel Damanik sudah 2 kali berhasil membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan vonis bebas dari Majelis Hakim.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.