Categories: HUKUM

Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Yunus pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

Samsul mengatakan, keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU saling bersesuaian, bahkan terkait barang bukti alat peraga kampanye yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim di persidangan dibenarkan terdakwa sebagai miliknya.

“Terdakwa membenarkan saksi Hubertus pernah datang ke rumah terdakwa mengambil contoh surat suara, saksi Binsar Silalahi mengaku mendapatkan barang bukti contoh surat suara dari saksi Hubertus. Terdakwa sendiri membenarkan barang bukti berupa APK adalah miliknya. Itu contoh salah satu persesuaian yang diabaikan Majelis Hakim,” tegas Samsul.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

“Keterangan Hubertus yang mengaku tidak kenal dengan saksi Binsar dan keterangan terdakwa yang mengaku tidak kenal saksi Binsar, itu saja dijadikan pertimbangan, berarti fakta-fakta lain dikesampingkan(Hakim),” bebernya.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, PH Minta Hakim Bebaskan Muhammad Yunus

Samsul menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut.

“Setelah selesai sidang, kita langsung menuju Panitera Muda(Panmud) Pidana untuk langsung mengajukan banding. Akan tetapi karena sudah sore dan pegawai PN Batam sudah pulang, sehingga kita akan mengajukan banding Besok(Selasa),” tegasnya.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.  Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polisoa Destiny.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,” lanjut Majelis Hakim.

 

 

Penulis  : RD_JOE

Editor   :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA

Bagi sebagian warga, layanan air perpipaan adalah hal yang mudah didapat. Namun bagi warga RT…

45 menit ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar MCU untuk Keselamatan Operasional

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

1 jam ago

Perubahan Sentimen Pasar: Dari Risk-Off ke Risk-On, Apa Artinya bagi Trader?

Pasar keuangan global tidak pernah bergerak dalam garis lurus, melainkan terus berfluktuasi berdasarkan persepsi kolektif…

1 jam ago

30 Hakim Indonesia Ikuti Pelatihan di India, Perkuat Kapasitas Peradilan di Era Digital

Jakarta — Sebanyak 30 hakim dan aparatur peradilan Indonesia mengikuti program pelatihan intensif di National Judicial Academy (NJA),…

2 jam ago

Dorong Inklusi Keuangan Digital, Bank Raya Hadirkan Program Loyalitas Nasabah

Bank Raya sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group terus menegaskan komitmennya dalam…

2 jam ago

EVOS GOPAY Watch Party Perdana di Tangerang, Perkuat Interaksi Komunitas hingga Hadirkan Mini Turnamen

Program nobar berbasis komunitas ini jadi langkah awal ekspansi pengalaman esports ke berbagai kota di…

3 jam ago

This website uses cookies.