Tiga Eks Pemegang Saham Beri Kesaksian, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Kasus BCC Hotel – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Tiga Eks Pemegang Saham Beri Kesaksian, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Kasus BCC Hotel

Tiga eks pemegang saham PT.BMS beri kesaksian di sidang kasus BCC Hotel, senin(14/5/2018)/foto : AD/SK

BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(14/5. Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi tiga pemegang saham lama PT Bangun Megah Semesta(BMS) yakni Wie Meng, Hasan dan Sutriswi.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren.

Dalam keterangannya, saksi Wie Meng mengaku sebagai pemilik 30 persen saham atau 84 lembar saham di PT BMS.

Menurut saksi, akibat adanya krisis keuangan perusahaan, ia yang waktu itu sebagai komisaris PT. BMS dan para pemegang saham lain sepakat untuk mundur dari perusahaan dan akan melepaskan saham miliknya setelah Conti Chandra mendapatkan pendamping.

Awalnya dibuat RUPS Akta No. 10 tanggal 7 Juli 2011, kemudian dibatalkan dengan akta RUPS No. 70 tanggal 19 Juli 2011 karena saksi Conti belum siap dan belum mendapatkan investor. Kemudian diadakan lagi rapat tanggal 22 Juli 2011, dimana keputusan para pemegang saham waktu itu saksi Conti yang keluar dari perusahaan karena tidak didukung lagi.

Hal ini dibenarkan oleh saksi Wie Meng ketika PH Terdakwa menunjukan surat tanggal 22 Juli 2011 di depan Majelis Hakim

Namun berselang 5 hari kemudian Conti Chandra kembali menyatakan akan mengambil alih lagi saham-saham tersebut dan dibuatlah akta No. 89 tanggal 27 Juli 2011.

“Akta No. 89 itu bukan akta jual beli saham kepada Conti, tetapi saya dan pemegang saham lain sepakat akan melepaskan saham mereka apabila Conti sudah mendapatkan pendamping dan waktu dibuat akta 89 belum ada pembayaran”. tambah Wie Meng

Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa dia dan para pemegang saham lain sepakat hanya meminta modal yang dikeluarkan saja dikembalikan, maka saksi dengan saksi Conti Chandra pada tanggal 25 juli 2011 membuat perincian harga yang akan ditawarkan kepada calon investor ataupun apabila Conti Chandra yang akan mengambil.

“Benar angka 27,5 M itu dibuat saksi dengan Conti Chandra, dimana dari 27,5 M itu digunakan untuk pembayaran saham sebesar Rp 6.5 M dan sisanya Rp. 21 M dikembalikan kepada perusahaan untuk pembayaran hutang suplier dan pinjaman dari owner lama,”lanjut Wie Meng

Setelah dibuat perincian harga dan akta 89 barulah kemudian saksi Conti mentransfer uang kepada saksi secara bertahap, dan saksi yg mengatur pembagian kepada pemegang saham lain.

Setelah pembayaran lunas, selanjutnya saksi bersama dengan pemegang saham lain atas undangan saksi Conti Chandra yang waktu itu sebagai Dirut PT.BMS mengundang dan memimpin rapat dengan kesepakatan membatalkan akta no. 89 di notaris Anly Cenggana.

“Supaya tidak terjadi jual dua kali pak hakim, karena Conti meminta saya dan pemegang saham lain menandatangangi jual beli sahamnya kepada terdakwa,” terang Wie Meng

Selanjutnya saksi menandatangani akta jual beli saham No. 4 tgl 2 Desember 2011 kepada Terdakwa atas perintah saksi Conti.

“Saya kan menerima pembayaran uangnya dari Conti, ya dia bilang teken AJB ke terdakwa saya teken aja, yang penting harga saham saya sudah dibayar lunas,” tambah Wie Meng.

Saksi mengakui dari uang 27,5 M itu, saksi dan pemegang saham lain hanya menerima 6,5 M karena memang hanya itu modal yang mereka keluarkan.

Atas pertanyaan PH terdakwa mengenai apakah ada RUPS persetujuan penjualan saham kepada terdakwa sebelum ditandatanganinya AJB, saksi menjelaskan ada RUPS yg dipimpin oleh Conti Chandra selaku Direktur Utama PT. BMS dalam akta No. 2, dan pada hari yg sama saksi juga menandatangani AJB kepada terdakwa, hadir waktu itu saksi(Wie Meng), saksi Conti dan saksi Hasan.

Ketika ditanya PH terdakwa apakah saksi saksi bertemu sebelumnya dengan terdakwa, saksi mengatakan pernah bertemu di ferry dalam perjalanan ke Singapura pada pertengahan tahun 2011 sebelum penandatanganan AJB, dan apa yang dibicarakan, apakah ada pembicaraan mengenai Hotel BCC? Saksi mengatakan tidak ada. Namun setelah skor sidang dan akan ditutup atas keberatan terdakwa mengenai pertemuan di ferry itu saksi Wie Meng merubah keterangannya.

“Saya lupa apa yang dibicarakan dengan terdakwa dan itu setelah AJB,” Kata Wie Meng.

Sebelumnya saksi mengatakan bahwa pertemuan dengan terdakwa di ferry itu sebelum penandatangan AJB dan menurut terdakwa pembicaraan waktu itu mengenai BCC Hotel.

Tidak berbeda dengan keterangan saksi Wie Meng, saksi Hasan juga menerangkan hal yg sama mengenai akta no.89.

“Maksud akta 89 itu saya serahkan saham saya kepada dia (Conti) mau dia yang beli atau orang lain itu urusan dia, yang penting modal saya kembali,” jelas Hasan

Saksi mengaku menerima uang pembayaran dari saksi Wie Meng. Setelah lunas saksi menandatangani AJB No. 3 kepada terdakwa, karena sepakat RUPS dalam akta No. 2 menjual saham saksi kepada terdakwa.

Seperti halnya saksi Hasan yg merupakan kerabat Conti (ipar), Saksi Sutriswi yang juga anak dari saksi Hasan mengaku hanya mengikuti perintah orang tuanya (saksi Hasan).

“Saya disuruh tandatangan AJB No. 5 kepada terdakwa,” ujarnya.

Penesahat Hukum terdakwa, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri mengatakan bahwa fakta yang diperoleh dalam persidangan adalah bahwa tidak benar Conti Chandra sebagai pemilik 100% saham PT BMS sebagaimana surat dakwaan.

“Akte no. 10 dan akte no. 89 yg selama ini disebut-sebut sebagai bukti kepemilikan 100% saham Conti itu tidak benar, faktanya akta no. 10 dan akta no. 89 itu bukan akta jual beli saham dari pemegang saham lama kepada Conti, dan tidak pernah ada realisasi atau dibuatnya jual beli saham kepada Conti, melainkan Conti yang menyuruh saksi-saksi untuk menandatangani AJB saham mereka kepada terdakwa,” ujarnya seusai persidangan.

Dijelaskan Hendie bahwa pada akte 89 di halaman 5 telah ada pernyataan para pihak yang akan menjual saham nya tersebut berjanji dan mengikatkan diri untuk menandatangani akte pelepasan kepengurusan dan diikuti dengan jual beli saham nya apabila Tuan Conti Chandra telah mendapatkan pendamping nya.

“Memang benar faktanya saksi-saksi pemegang saham lama itu menerima uang pembayaran dari saksi Conti Chandra, dan saksi Conti Chandra yang waktu itu Dirut dengan RUPS menyuruh mereka menandatangani akta jual beli sahamnya kepada terdakwa Tjipta. Soal apa hubungan uang yang diterima mereka dengan terdakwa itu nanti, kita jangan membuat kesimpulan dulu, tunggu nanti setelah selesai semua pemeriksaan,” tutup Hendie.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top