Categories: DUNIA

Jaksa : Lim Yong Nam Dapat Diekstradisi ke Amerika

Sidang Permohonan Ekstadisi di PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wenharnol melalui Jaksa Pengganti Aji Satrio Prakoso meminta Majelis Hakim agar memeriksa dan menetapkan warga negara Singapura bernama Lim Yong Nam alias Steven Lim(41) dapat diekstradisi kepada Pemerintah Amerika Serikat.

“Termohon dapat diekstradisi ke Amerika Serikat untuk dituntut sesuai dengan kejahatan-kejahatan yang menjadi dasar permintaan ekstradisi,” kata Aji saat membacakan permohonan ekstradisi pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(4/6/2015) siang.

Aji juga mengatakan bahwa termohon dapat tetap berada dalam tahanan sampai dengan dikeluarkannya keputusan Presiden RI tentang permintaan ekstradisi.

Seusai mendengarkan permohonan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Alfian dan Nenny meminta termohon agar berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi permohonan ekstradisi dari JPU.

“Kami akan memberikan jawaban secara tertulis,” kata penasehat huku termohon, Zevrijin Boy Kanu kepada Majelis Hakim.

Termohon yang pada persidangan didampingi penerjemah juga menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa ia telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan di Singapura atas kasus tindak pidana yang dijadikan sebagai dasar permohonan ekstradisi.

Menanggapi pernyataan dari termohon, Hakim mengatakan bahwa hal tersebut nantinya akan diperiksa pada persidangan.

“Sidang ditunda hingga hari Salasa tanggal 9 Juni 2015 untuk mendengarkan tanggapan dari termohon,” kata Cahyono.

Sebelumnya Lim Yong Nam ditangkap Polri setelah adanya permintaan provisional arrest sebagaimana tertuang dalam red notice tanggal 12 September 2013 yang dikeluarkan oleh NCB Interpol Washington USA dengan merujuk kepada perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Amerika Serikat untuk district of columbia. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

6 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

11 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

12 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

19 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

21 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.