Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Limpahkan Tahap 1 Berkas Perkara Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam

BATAM – Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019 telah dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Sudah tahap 1. Sedang diteliti, jika sudah lengkap segera dilimpah(tahap 2),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri, Selasa (25/10) malam.

Dua orang tersangka dalam kasus ini adalah LLS selaku Kepala Sekolah, dan WD selaku Bendahara BOS SMKN 1 Batam.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Kepala Sekolah bersama-sama dengan bendahara BOS SMKN 1 Batam diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya dalam melakukan pengelolaan keuangan di SMKN 1 Batam.

“Diantaranya melakukan pemesanan barang dan melakukan pembayaran termasuk melakukan perbuatan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dalam hal melakukan manipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) dengan modus operandi yaitu melakukan penunjukan sepihak terhadap para pihak ketiga atau toko,” kata Aji kepada SwaraKepri, Kamis(20/10).

“Kemudian melakukan mark up harga yang dilakukan dengan cara yang beragam yaitu dengan meminta nota kosong atau meminta kepada toko atau pihak ketiga agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya termasuk melakukan markup harga. Sehingga nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban adalah lebih besar nilainya dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak ketiga atau pihak toko,” lanjutnya.

Aji juga menjelaskan adanya modus operandi dalam hal pembelian buku yaitu dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal penerimaan diskon yang mana seharusnya untuk kepentingan sekolah secara institusi.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.