Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam
BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Aji Satrio Prakoso meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan Conti Chandra yang didakwa atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), Kamis(4/6/2015) siang pukul 13.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
“Eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukan merupakan alasan yang sah sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 ayat(1) KUHP dan sudah seharusnya eksepsi tersebut tidak dapat diterima,” ujar Aji.
Aji meminta kepada Majelis Hakim dalam putusan selanya untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan surat dakwaan sah menurut hukum.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” harapnya.
Seusai mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Alfian dan Budiman Sitorus menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 8 Juni 2015 dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya Muhammad Rum SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Conti Chandra dalam eksepsinya mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Dakwaan JPU tidak jelas dan kabur karena dalam menyusun dakwaan tidak berurutan dan tidak lengkap sehingga dengan sengaja mengaburkan posisi terdakwa selaku Direktur Utama dan pendiri PT Bangun Megah Semesta,” kata Rum, Kamis(28/5/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa seolah-olah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasional perusahaan, sedangkan saksi Tjipta Pudjiarta dijadikan komisaris utama yang mana terdakwa diharuskan melaporkan kegiatan perusahaan kepada saksi.
“JPU juga tidak menguraikan secara jelas dan rinci tentang fakta-fakta yang sebenarnya. JPU hanya menitikberatkan kepada perbuatan terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 374 dan 372 KUHP, sehingga seolah-olah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan pidana tersebut,” terangnya.
Rum mengatakan bahwa dakwaan JPU juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan dengan jelas dan cermat kapan dan dari siapa hasil penjulan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 7.712.594.929 dikuasai serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa dan untuk apa uang tersebut digunakan.
“Dalam dakwaan JPU juga tidak jelas dan tidak lengkap tentang siapa penjual dan pembeli apartemen serta berapa harga penjualan masing-masing unit apartemen BCC,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa JPU juga tidak cermat dalam mendakwa Conti Chandra atas penguasaan sisa uang hasil penjualan apartemen BCC. Terdakwa sudah menjelaskan bahwa seluruh hasil penjualan 11 apartemen habis dibayarkan untuk membayar hutang kepada kontraktor dan supplier.
“Dakwaan JPU salah dan keliru karena saat penjualan 11 unit apartemen terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama serta pemilik tunggal saham PT Bangun Megah Semesta,” jelasnya.
Rum juga mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang nantinya akan diperlihatkan terdakwa, dakwaan JPU telah salah dan keliru mendakwa Conti Chandra dalam pasal 374 dan 372 KUHP karena perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata.
“Tidak ada penggelapan yang dilakukan terdakwa baik penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan biasa karena tidak ada yang dirugikan dalam PT Bangun Megah Semesta.
Dengan salah dan kelirunya JPU mendakwa Conti Chandra, menurut Rum seharusnya terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
“Kami mohon Majelis Hakim menerima eksepsi dari terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan dakwaan JPU salah dan keliru dan menyatakan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU,” pungkasnya. (red/rudi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.
View Comments
Sepintar pintar membungkus bau busuk nanti juga ketahuan mantap bro menulis transparan Oh tjipta itu modal. Gentongan aja alias penipu ,,,kalau kita simak dalam ini orang P K I ...................BAJINGAN
PENIPU ULUNG,,,,,TJIPTA MODAL NYA APA KALAU TIDAK PUNYA MODAL MINTA AJA KE TOKO GIE AJA TK SMS HO HO HO SETAN KETEMU HANTU
Hai cipta yo main tipu tipu ,,,,cari notaris anli bikin akta dari kertas w c aja .......enak ya cipta dapat bcc dgn cara nipu menipu trus conti dimasukan ke rutan hebat hebat ,,,cuma cipta agak blo on nafsu menguasaii barang itu akhirnya ketahuan borok nya
Busyet komisaris ABAL ABAL GAKU PUNYA DIA DIMANA LETAK MUKA MU CIPTA FUJIARTA. ,,,,KALAU NIPU JANGAN DI KEPRI INI ........PAK TOLONG BERITA PROFIL CIPTA SERTA FOTO
Indak ber otak di kepala otak nyo di pantat gaik medan cilako
Kasus bcc ini rumit serta banyak trik trik yg dipakai kedua pihak ilmu silat vs kunfu master ,,,, kita hanya bisa derdoa aja kalau yg benar ya tuhan berikan lah kebenaran buat dia amin
Pak notaris Anly tolong dong bikin saya akta palsu untuk tanah di batu aji sebesar 25 hektar untuk mu 5 hektar biar kito kito kaya NOTARIS ANLY CENGANA TERKENAL SEBAGAI NOTARIS ABAL ABAL
Sumber masalah itu karena angli asal2 an buat akte, atau barangkali ijasah palsu pulak ndak? Parah nih notaris, ditambah lagi jointed ma medan kerah putih jadilah kasus ini.....hok.hok..hok muntah darah