LINGGA-Kejaksaan Negeri Lingga merampungkan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dari sejumlah orang yang terlibat kasus dugaan peyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, tahun anggaran 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lingga, Andy Sofyan, di ruang kerjanya pada Selasa (26/11/19).
”Pulbaketnya sudah kami limpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasusnya,” ujar Andy.
Menurut Andy, dugaan adanya penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Berindat diterima berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Ia menerangkan, beberapa waktu lalu masyarakat sempat turun ke kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD.
“Jadi, kita tunggu saja hasil peningkatan kasusnya,” tutup Andy.
(Rus)
Memasuki hari terakhir penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026, PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak…
Indonesia kini tengah bergerak cepat menjadi pusat keuangan digital baru di Asia Tenggara. Sebagai respons…
BATAM - Sidang perkara Dedi Sutomo Nomor: 481/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di…
LINGGA – PT Citra Persada Mulia (PT CPM) akhirnya memberikan penjelasan terkait pernyataan Dinas Penanaman…
Pasar saham Amerika Serikat kembali menunjukkan performa impresif dengan indeks-indeks utama bergerak mendekati rekor tertinggi sepanjang masa.…
PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) mencatat penurunan signifikan pada jumlah penarikan kendaraan sepanjang semester…
This website uses cookies.