LINGGA-Kejaksaan Negeri Lingga merampungkan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dari sejumlah orang yang terlibat kasus dugaan peyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, tahun anggaran 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Lingga, Andy Sofyan, di ruang kerjanya pada Selasa (26/11/19).
”Pulbaketnya sudah kami limpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasusnya,” ujar Andy.
Menurut Andy, dugaan adanya penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Berindat diterima berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Ia menerangkan, beberapa waktu lalu masyarakat sempat turun ke kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD.
“Jadi, kita tunggu saja hasil peningkatan kasusnya,” tutup Andy.
(Rus)
Dinamika pasar keuangan sering kali diwarnai oleh periode ketidakpastian yang dipicu oleh krisis ekonomi, gejolak…
Kisah inspiratif datang dari seorang pemuda asal Garut, Ghazi Abdullah Muttaqien, yang berhasil menorehkan prestasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menyiapkan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat kinerja positif selama periode libur…
KAI mencatat 1.086 barang tertinggal di LRT Jabodebek sepanjang April 2026, naik 6,5% dibanding Maret…
BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…
This website uses cookies.